Pemilik Toko di Kp. Merapit Desa Waliwis Akui Dapat Pasokan Rokok Ilegal dari Pasar Kemis, Polisi Harus Turun Tangan!
TANGERANG, INFOTERBIT - Peredaran rokok ilegal terjadi di Desa Waliwis, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.
Fakta ini terkuak berdasarkan hasil investigasi gabungan wartawan dan LSM yang berakhir dengan insiden penganiayaan anggota LSM oleh seorang warga berinisial F di Kp. Merapit, Desa Waliwis, yang diduga berkaitan dengan bisnis ilegal ini.
Sebelum insiden itu terjadi, seorang pemilik toko grosir di Kampung Merapit Desa Waliwis mengakui dirinya rutin mendapat kiriman rokok ilegal dari distributor yang berlokasi di Pasar Kemis, Tangerang.
Jurnalis Sibti yang ikut dalam investigasi itu mengatakan, setelah pihaknya mendatangi salah satu grosir toko, pemiliknya mengakui dapat kiriman rokok ilegal.
"Dari pengakuannya kepada kami seperti itu, dia menjual rokok ilegal yang barangnya didapat dari distributor di Pasar Kemis," katanya.
Atas pengakuan itu, jurnalis ifakta ini minta Polisi bertindak tegas, turun tangan memberantas rokok ilegal di Desa Waliwis. "Harus gerak cepat, jangan diam saja!" tegasnya.
Seperti diketahui, rokok ilegal itu dijual dengan harga yang sangat murah, berkisar antara Rp10.000 hingga Rp15.000. Harga murah itu karena tidak ada pita cukai dalam kemasan rokok. Akibatnya, negara dirugikan atas praktik ini.
Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, menjual atau mengedarkan rokok ilegal merupakan pelanggaran pidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun, denda hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sanksi dapat dikenakan baik kepada produsen, penjual, maupun pengguna.
Diberitakan sebelumnya, seorang aktifis LSM diduga telah menjadi korban penganiayaan saat sedang melakukan investigasi peredaran rokok ilegal di Desa Waliwis, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. Korban berinisial WH, warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Seorang saksi, Sibti, mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi Selasa malam 13 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 Wib. Korban saat itu sedang melakukan investigasi terkait informasi adanya dugaan peredaran rokok ilegal di Desa Waliwis bersama sejumlah jurnalis.
"Saat kami berada di sebuah toko grosir di Kampung Merapit dan mengklarifikasi hal itu, tiba-tiba datang seorang laki-laki dan langsung ikut campur dalam persoalan ini. Padahal dia bukan pemilik warung," ujar Sibti, Kamis 14 Mei 2026.
Ketegangan pun terjadi. Pria berinisial F itu tiba-tiba merampas ponsel dan minta agar foto serta video investigasi termasuk rekaman peristiwa itu dihapus. Sementara, WH berusaha mempertahankannya.
"WH mengalami penganiayaan, dicekik dan dia terjatuh karena mempertahanka ponselnya hingga kena luka gores atas kekerasan yang terjadi," ujar jurnalis ifakta ini.
Akhirnya, WH dan rombongan buru-buru meninggalkan lokasi khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan langsung menuju Polsek Kronjo untuk melaporkan peristiwa ini.
Ananta/TiMS
