HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Negara Harus Hadir Awasi Ruang Digital untuk Cegah Propaganda Teroris dan Radikalisme


Kriminolog Tegar Bimantoro menegaskan, negara harus hadir dengan strategi pencegahan yang adaptif, terutama dalam mengawasi ruang digital yang kini menjadi sarana utama propaganda teroris dan rekrutmen.

‎Yang dimaksud dalam pernyataan Tegar itu yakni negara wajib hadir dalam menghadapi ancaman terorisme yang terus bertransformasi.

‎Pengawasan ruang digital sangat penting karena kini menjadi sarana utama propaganda dan rekrutmen jaringan teror, sehingga pengawasan efektif diperlukan untuk menutup celah pertumbuhan sel-sel baru.

‎Upaya yang Dilakukan Pemerintah

‎Tahun 2026, pemerintah Indonesia telah memperkuat langkah pengawasan melalui berbagai kebijakan dan kolaborasi teknis. 

‎Bentuk kehadiran negara dalam mengawasi ruang digital melawan propaganda teroris per diantaranya;

‎1. Penerbitan Kebijakan Khusus (Perpres & Permen): Pemerintah resmi mengeluarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan, yang menegaskan bahaya radikalisme digital sebagai ancaman tersembunyi. Selain itu, Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 diterbitkan untuk memperkuat pelindungan anak dari paparan konten radikal dan negatif lainnya.

‎2. Pembentukan Satgas Kontra Narasi (BNPT): Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membentuk Satgas Kontra untuk aktif melawan propaganda radikal secara daring, serta melakukan kontra narasi dan kontra ideologi di dunia maya.

‎3. Penindakan dan Pemblokiran Konten: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) intensif melakukan pemblokiran terhadap konten negatif, termasuk radikalisme, dengan lebih dari 4,1 juta konten negatif diblokir antara Oktober 2024 hingga April 2026.

‎4. Kolaborasi Lintas Sektor: BNPT bekerja sama dengan Kominfo (sekarang Komdigi), Densus 88, dan platform media sosial (seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram) untuk mendeteksi dan menurunkan (take down) konten terorisme, bahkan berhasil menggagalkan rekrutmen anak melalui platform game seperti Roblox.

‎5. Fokus pada Ancaman "Digital Grooming": Pemerintah menargetkan pencegahan radikalisasi online yang menyasar anak-anak dan generasi muda, dengan menekankan bahwa fitur komunikasi di ruang digital rentan disalahgunakan untuk rekrutmen. 

‎Meskipun pengawasan digital diperlukan, terdapat catatan dari pihak terkait agar regulasi seperti Perpres 8/2026 tidak multitafsir dan tetap menghormati kebebasan berekspresi, sehingga fokus utamanya benar-benar pada ancaman ekstremisme kekerasan, bukan kritik publik. 

‎Langkah BNPT

‎Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus memperkuat upaya melindungi masyarakat dari ancaman terorisme di era digital melalui penguatan kerja sama internasional. 

‎Langkah tersebut menjadi pembahasan dalam pertemuan Kepala BNPT, Eddy Hartono, dengan Duta Besar RI untuk Uni Eropa Andy Rachmianto di Jakarta, Senin (4/5/2026).

‎Kepala BNPT, Eddy Hartono, menegaskan bahwa pendekatan pencegahan menjadi prioritas utama pemerintah, termasuk memastikan ruang digital tidak dimanfaatkan untuk penyebaran ideologi kekerasan dan radikalisme.

‎Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah ialah membuka ruang komunikasi dengan pengelola platform gim Roblox agar mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

‎“Komdigi telah memanggil Roblox supaya menaati PP Tunas, BNPT hadir karena ini merupakan langkah pencegahan,” ujar Eddy Hartono.

‎Menurutnya, penguatan pelindungan masyarakat di ruang digital menjadi bagian penting dari strategi nasional pencegahan terorisme, terutama di tengah meningkatnya penggunaan platform digital oleh anak dan remaja.

‎Penjaga Ruang Digital

‎Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan  negara hadir untuk lindungi masyarakat dari berbagai risiko di ruang digital, untuk itu dirinya mendorong generasi muda, khususnya para lulusan perguruan tinggi, menjadi penjaga di ruang digital nasional.

‎Menkomdigi menekankan bahwa derasnya arus informasi di era digital telah menciptakan tantangan baru berupa banjir informasi dan maraknya misinformasi. Kondisi ini menuntut peran aktif lulusan perguruan tinggi tidak hanya sebagai pengguna teknologi, tetapi juga sebagai agen perubahan yang menjaga kualitas informasi di ruang digital.

‎“Di era post-truth, tantangan kita bukan lagi pada akses informasi, tetapi pada kualitasnya. Karena itu, para wisudawan harus bisa berperan juga sebagai agen perubahan dan menjadi pandu-pandu literasi digital di daerahnya masing-masing,” ujar Meutya.

‎Ia menyoroti bahwa misinformasi telah menjadi tantangan global, sebagaimana tercatat dalam laporan World Economic Forum. Dengan jumlah pengguna internet Indonesia yang mencapai ratusan juta dan durasi penggunaan yang tinggi, risiko paparan konten negatif juga semakin besar.

‎Menkomdigi menjelaskan bahwa pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengurangi risiko tersebut melalui regulasi yang adaptif, termasuk pembatasan akses platform digital berisiko bagi anak di bawah usia 16 tahun dalam PP TUNAS.

‎Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya negara melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi, mulai dari adiksi digital hingga paparan konten berbahaya.

‎Pengelolaan ruang digital nasional bertumpu pada prinsip kehati-hatian dan keterjagaan. Negara memastikan bahwa pemanfaatan teknologi dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan, transparansi, dan kepentingan manusia.


‎Meutya menegaskan bahwa tanggung jawab para lulusan perguruan tinggi tidak berhenti pada pencapaian akademik, tetapi justru dimulai saat mereka terjun ke masyarakat dengan membawa misi menjaga dan membangun ruang digital Indonesia yang lebih aman, beretika, dan berdaya saing. (*)


Posting Komentar