HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

‎Kapolresta Tangerang: Lapor ke Call Center 110 Jika Ada Gangguan Kamtibmas, Termasuk Aksi Gangster


TANGERANG, INFOTERBIT - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, masyarakat diminta tidak ragu melapor ke Call Canter 110 jika menemukan gangguan keamanan, tindak kriminalitas, mapun kejadian darurat lainnya, termasuk aksi gangster maupun tawuran.


‎Hal ini disampaikan saat sosialisasi layanan darurat Call Center 110 agar semakin dikenal dan mudah diakses masyarakat, Selasa 12 Mei 2026.


‎"Saat ini, berbagai media publikasi dimanfaatkan, mulai dari videotron di titik strategis, media sosial, spanduk, hingga siaran radio. Langkah ini kami lakukan agar masyarakat mengetahui keberadaan layanan Call Center 110 yang dapat digunakan selama 24 jam untuk melaporkan kejadian darurat maupun gangguan kamtibmas,” ujar Kapolresta Tangerang.


‎Melalui sosialisasi itu, Polresta Tangerang hendak memastikan masyarakat mengetahui bahwa layanan 110 dapat diakses kapan saja saat membutuhkan bantuan kepolisian.


‎Sementara, Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Sandro Tree Bahara menambahkan, Call Center 110 merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat.


‎Menurut Sandro, layanan Call Center 110 bisa dimanfaatkan masyarakat agar lebih cepat terhubung dengan kepolisian. Sehingga saat membutuhkan bantuan ataupun ingin menyampaikan laporan bisa lebih cepat.


‎Ananta/TiMS

Posting Komentar