Jerit Mariyam TKW Mekar Baru, PT Panca Banyu Aji Sakti Disorot Soal Perlindungan Migran
TANGERANG, INFOTERBIT - Kepiluan dirasakan Mariyam, seorang pekerja migran/TKW asal Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.
TKW yang sebelumnya kerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Arab Saudi, kini pulang ke kampung halamannya karena mengalami kecelakaan kerja. Dia jatuh saat membersihkan AC di rumah majikan sehingga kakinya patah.
Saat Infoterbit.com mengunjungi rumahnya, kondisi Mariyam tampak lemah. Untuk berjalan dia harus memakai alat bantu walker.
"Saya sudah berobat dengan biaya sendiri, pakai tabungan uang gaji," ujar Mariyam, Senin 11 Mei 2026.
Saat ini, wanita berusia 42 tahun itu mengaku kesulitan untuk melanjutkan pengobatan karena keterbatasan biaya. "Selama ini biaya pengobatan dan pemulihan masih menggunakan uang pribadi dan bantuan keluarga seadanya. Uang gaji saya sudah habis," ujarnya.
Dia berharap ada bantuan dari PT Panca Banyu Aji Sakti, perusahaan yang menurutnya memberangkatkan dirinya ke Arab Saudi.
Dengan mata berkaca-kaca, Mariyam juga mengungkapkan rasa kecewanya setelah kondisinya memburuk akibat kecelakaan yang dialaminya di Arab Saudi.
“Namanya musinah, siapa yang tahu. Tapi sekarang saya sedih sekali, setelah kondisi saya begini kok tidak ada perhatian dari perusahaan, seolah-olah saya dibuang,” ucap Mariyam sambil terisak-isak.
Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) Banten, Marnan Sarbini yang menjenguk bersama Kepala Desa Mekar Baru Suja'i turut prihatin atas kondisi Mariyam.
“Kondisinya masih sangat memprihatinkan. Aktivitas sehari-hari saja harus dibantu alat walker. Ini menjadi perhatian serius karena PMI atau TKW juga berhak mendapatkan perlindungan dan perhatian setelah mengalami musibah kerja,” ujar Marnan Sarbini.
Marnan Sarbini juga menyoroti dugaan pemberangkatan Mariyam dilakukan secara nonprosedural alias ilegal. Hal ini, menurutnya, harus menjadi perhatian serius pemerintah dan pihak terkait.
Menurutnya, jika benar terdapat pelanggaran prosedur dalam proses penempatan PMI/TKW, maka hal tersebut harus diusut secara tegas demi mencegah jatuhnya korban lain di kemudian hari.
“Kami meminta pemerintah dan instansi terkait segera melakukan penelusuran mengenai proses pemberangkatan Mariyam. Jangan sampai PMI diberangkatkan tanpa perlindungan dan prosedur yang jelas sehingga ketika terjadi musibah, pekerja migran menjadi korban dan kesulitan mendapatkan hak-haknya,” tegas Marnan Sarbini.
Selain itu, Marnan meminta pihak PT Panca Banyu Aji Sakti dan pihak terkait agar segera memberikan tanggung jawab terhadap pengobatan dan pemulihan Mariyam sebagai PMI yang mengalami kecelakaan kerja di negara penempatan. Menurutnya, PMI tidak boleh ditinggalkan saat sedang mengalami penderitaan dan membutuhkan bantuan.
Pihak pemerintah daerah, BP3MI, Disnaker, dan Dinas Sosial juga diharapkan segera turun tangan memberikan perlindungan kemanusiaan serta bantuan pengobatan lanjutan kepada Mariyam agar dapat kembali menjalani hidup dengan layak.
Ananta/TiMS
