HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

‎Jadi Korban Penipuan, 51 Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat ke Tanah Suci


TANGERANG, INFOTERBIT – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Kantor Imigrasi Bandara Soetta menggagalkan praktik pengiriman puluhan WNI yang diduga akan berhaji lewat jalur nonprosedural.


‎Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Wisnu Wardana menyebut, sejak April 2026 pihaknya bersama Imigrasi setempat sudah enam kali melakukan penindakan.

‎“Sejauh ini sekitar 51 orang yang berhasil kami amankan,” kata Wisnu di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (5/5).

‎Dari hasil pemeriksaan, para calon jemaah membayar Rp200 juta hingga Rp250 juta per orang. Mereka dijanjikan berangkat haji tanpa visa resmi.

‎“Ini tentu sangat merugikan masyarakat. Kami imbau agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa prosedur resmi,” tegas Wisnu.

‎Polisi bersama Imigrasi melakukan pemeriksaan calon jemaah, pendalaman keterangan, hingga menelusuri agen travel yang terlibat.

‎Menurut Wisnu, Polresta Bandara Soetta juga berkoordinasi dengan Satgas Haji Polri untuk memperkuat pengawasan.

‎"Ke depan, Polres Bandara Soetta akan meningkatkan kerja sama dengan Imigrasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah," katanya.

‎Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menjelaskan, pada 2 Mei 2026 petugas mendapat info rencana keberangkatan 23 WNI lewat Terminal 3 Internasional. Keberangkatan itu berhasil digagalkan.

‎Dari keterangan saksi, ada ketua rombongan yang merekrut jemaah, mengatur perjalanan, hingga berupaya meloloskan mereka saat check-in dan pemeriksaan imigrasi.

‎"Para jemaah bahkan telah dibekali dokumen seperti paspor, iqomah atau izin tinggal, dan audah atau izin keluar-masuk Arab Saudi, seolah-olah mereka adalah pekerja yang kembali dari cuti," ujar Yandri.

‎Biaya yang dipungut mencapai Rp220 juta per orang untuk dokumen, tiket, hingga biaya “koordinasi” di bandara. Dari 47 jemaah yang dikoordinir satu orang lapangan, 7 orang sempat berangkat lebih dulu. Sisanya tertahan dan sebagian menginap di hotel sekitar bandara.

‎Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soetta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan, hingga awal Mei 2026 telah dilakukan 52 kali penindakan terhadap 51 orang.

‎Rinciannya, 12 orang dicegah 18 April, 1 orang pada 19 April, 6 orang pada 22 April, 23 orang pada 1 Mei, 6 orang pada 3 Mei, dan 4 orang pada 4 Mei 2026.

‎"Jadi satu orang mencoba lebih dari satu kali,” pungkas Galih.

‎Ananta/TiMS

Posting Komentar