HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

‎‎Gerebek Sabung Ayam di Jayanti, Polresta Tangerang Tangkap 2 Penjudi dan Sita 28 Motor


TANGERANG, INFOTERBIT - Polda Banten melalui Polresta Tangerang menggerebek arena yang diduga dijadikan lokasi perjudian sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.


‎Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada menyampaikan bahwa pihaknya berhasil meringkus dua orang yang diduga terlibat dalam praktik sambung ayam.


‎"Polresta Tangerang menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian sabung ayam. Dari hasil penggerebekan, selain meringkus dua orang yang diduga terlibat, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti," ujarnya, Minggu (10/4/2026).


‎Barang bukti yang disita; 13 ekor ayam, 6 buah sarung ayam, 3 buah jam dinding, 9 buku rekapan, 2 kandang kotak, serta 28 unit kendaraan bermotor berbagai jenis dan merek.


‎“Lokasi yang dijadikan arena sabung ayam juga telah dibongkar dan dipasang garis polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” lanjut Kombes Pol Andi.


‎Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen menindak segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.


‎"Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan call center 110 maupun kantor kepolisian terdekat," tutupnya.


‎Ananta/TiMS


‎TANGERANG, INFOTERBIT - Polda Banten melalui Polresta Tangerang menggerebek arena yang diduga dijadikan lokasi perjudian sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.


‎Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada menyampaikan bahwa pihaknya berhasil meringkus dua orang yang diduga terlibat dalam praktik sambung ayam.


‎"Polresta Tangerang menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian sabung ayam. Dari hasil penggerebekan, selain meringkus dua orang yang diduga terlibat, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti," ujarnya, Minggu (10/4/2026).


‎Barang bukti yang disita; 13 ekor ayam, 6 buah sarung ayam, 3 buah jam dinding, 9 buku rekapan, 2 kandang kotak, serta 28 unit kendaraan bermotor berbagai jenis dan merek.


‎“Lokasi yang dijadikan arena sabung ayam juga telah dibongkar dan dipasang garis polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” lanjut Kombes Pol Andi.


‎Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen menindak segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.


‎"Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan call center 110 maupun kantor kepolisian terdekat," tutupnya.


‎Ananta/TiMS

Posting Komentar