HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus 4 Pelaku Pencurian Motor di Cikande Serang


SERANG, INFOTERBIT - Polda Banten melalui Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus empat orang pelaku berinisial RS, RA, AK, dan EM terkait Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. 


Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, penangkapam pelaku berdasarkan Laporan Polisi tanggal 30 April 2026.


Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 27 April 2026 di Jalan depan Toko Haikal Motor, Kampung Raab, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.


"Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku beraksi secara terorganisir dengan membagi peran masing-masing. Mereka berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang terparkir, terutama di lokasi sepi atau di lingkungan permukiman warga," jelas Kabidhumas Polda Banten pada Senin (4/5/2026). 


Selanjutnya, Kombes Pol Maruli mengatakan bahwa setelah menemukan target, pelaku yang berperan sebagai pemetik langsung merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T. 


"Sementara itu, pelaku lain bertugas sebagai joki yang mengawasi situasi sekitar guna memastikan kondisi aman. Usai berhasil menguasai kendaraan, sepeda motor hasil curian dibawa ke lokasi tertentu untuk kemudian diserahkan kepada penadah dan dijual kembali. Para pelaku diduga telah melakukan aksinya di beberapa wilayah, di antaranya Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Lebak," kata Kabidhumas Polda Banten. 


Kabidhumas Polda Banten menyampaikan identitas beserta peran masing-masing pelaku. RS berperan sebagai penyedia sarana dan prasarana, termasuk kendaraan operasional serta alat kejahatan, RA berperan sebagai joki sekaligus pemetik, AK berperan sebagai pemetik, EM berperan sebagai penadah.


Adapun barang bukti yang berhasil disita; 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana operasional pelaku dalam menjalankan aksi, 1 unit Honda Beat Street yang merupakan hasil tindak pidana pencurian, 6 buah kunci kontak yang diduga digunakan sebagai cadangan atau hasil bongkaran dari kendaraan korban dan 1 buah gagang kunci letter T yang digunakan sebagai alat utama untuk merusak dan membuka kunci kontak kendaraan.


Berikutnya; 3 buah mata kunci letter T yang digunakan sebagai bagian dari alat untuk membobol kunci kendaraan, 1 buah magnet yang digunakan untuk membantu proses manipulasi sistem penguncian kendaraan, 1 buah golok diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam atau berjaga apabila terjadi perlawanan dan 1 pasang plat nomor yang digunakan untuk menyamarkan identitas kendaraan hasil curian.


"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ucap Kombes Pol Maruli.


Ananta/TiMS


Posting Komentar