HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Diberangkatkan Nonprosedural oleh PT Riyad Labour Supplier, TKW Asal Mauk Diduga Dioper Kerja dari Arab ke Dubai


TANGERANG, INFOTERBIT - Dugaan pelanggaran dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali mencuat. Seorang PMI/TKW asal Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, bernama Erni Sari, diduga di-oper atau dipindahkan ke Dubai secara nonprosedural setelah sebelumnya bekerja melalui jalur yang difasilitasi oleh PT Riyad Labour Supplier.


Kasus ini menjadi perhatian serius karena perusahaan tersebut diduga tidak terdaftar resmi di KP2MI sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).


Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPW Banten, Marnan Sarbini, menyebut praktik over penempatan antarnegara tanpa prosedur resmi sangat berbahaya bagi keselamatan PMI.


“Korban awalnya bekerja di Arab Saudi, melalui Sarikah Mahara lalu diduga dipindahkan atau dioper ke Dubai tanpa kejelasan dokumen dan perlindungan hukum yang sah. Ini sangat berbahaya karena PMI bisa kehilangan hak perlindungan,” tegasnya.


Menurut laporan pengaduan, Erni Sari kini dalam kondisi sakit dan mengalami kesulitan mendapatkan penanganan maupun kepastian pemulangan ke Indonesia.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, setiap PMI berhak memperoleh perlindungan hukum, kesehatan, keselamatan kerja, serta kepastian penempatan yang sesuai prosedur. Penempatan PMI juga wajib dilakukan oleh perusahaan resmi yang memiliki izin P3MI dan terdaftar pada pemerintah.


Praktik pemindahan PMI ke negara lain tanpa prosedur resmi diduga melanggar ketentuan perlindungan PMI dan dapat berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana penempatan ilegal pekerja migran.


“Negara harus hadir. Jangan sampai PMI asal Kabupaten Tangerang terus menjadi korban praktik penempatan ilegal dan over antarnegara tanpa perlindungan,” ujar Marnan.


FPMI DPW Banten berencana melaporkan kasus tersebut kepada KP2MI dan instansi terkait agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas perusahaan, sponsor, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penempatan PMI nonprosedural.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Riyad Labour Supplier terkait dugaan tersebut.


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar memastikan legalitas perusahaan penempatan sebelum bekerja ke luar negeri, demi menghindari risiko eksploitasi, penelantaran, hingga hilangnya perlindungan hukum di negara penempatan.


Nta/TiMS


Posting Komentar