PT Alfa Nusantara Perdana Terseret Kasus Kematian TKW Muijah Asal Serang, Kini Dilaporkan ke KP2MI
SERANG, INFOTERBIT - Kematian Pekerja Migran Indonesia (PMI)/TKW asal Kp. Ragas RT 003/01, Desa Purwadadi, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Siti Muijah Binti Marzuki, di Arab Saudi menyisakan duka mendalam sekaligus menyulut dugaan adanya proses penempatan non-prosedural.
Ketua Persatuan Buruh Migran Banten, Haji Maftuh Salim, mengungkapkan pihaknya mengendus adanya kejanggalan dalam proses keberangkatan Muijah.
Ia menyebut korban diduga ditempatkan melalui jalur yang tidak sesuai prosedur oleh sponsor daerah yang bekerja sama dengan perusahaan penyalur.
Menurut Maftuh, tanggung jawab atas meninggalnya Muijah melekat pada PT Alfa Nusantara Perdana, yang diduga memproses penempatan berdasarkan pengajuan dari sponsor. Perusahaan tersebut diketahui berkantor di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Muijah direkrut dari daerah asalnya Kp Ragas Rt 003/01, Desa Purwadadi, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang Banten pada kisaran tahun 2024. Almarhumah dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi melalui sponsor daerah dan ditempatkan pada pengguna yang dikenal sebagai Sarikah Emdad.
“Sebelum meninggal dunia, Muijah sempat memohon untuk dipulangkan ke Indonesia karena kondisi kesehatannya menurun dan sudah tidak kuat bekerja. Namun permohonan tersebut diabaikan oleh pihak pengguna maupun sponsor,” ujar Maftuh.
Upaya keluarga juga telah dilakukan. Suami Muijah bahkan mendatangi sponsor agar istrinya segera dipulangkan ke Tanah Air. Namun hingga akhir hayatnya, permintaan tersebut tidak kunjung dipenuhi.
Muijah akhirnya meninggal dunia dengan kondisi jenazah yang memprihatinkan, dengan luka serius di bagian leher dan dada serta patah pada kaki. Hal ini memperkuat dugaan adanya kelalaian hingga kemungkinan kekerasan selama bekerja.
Maftuh menegaskan, pihaknya telah secara resmi melaporkan PT Alfa Nusantara Perdana ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) atas dugaan keterlibatan dalam proses penempatan PMI/TKW yang tidak prosedural. “Kami sudah laporkan secara resmi ke KP2MI. Ini harus ditindak tegas,” ujarnya.
Jenazah Muijah dipulangkan ke Indonesia pada 1 April 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta pada malam hari. Suasana duka pecah saat keluarga menyambut kepulangan jenazah di tanah air.
Kasus ini kembali menjadi sorotan serius terkait lemahnya perlindungan PMI di luar negeri. Pihak terkait didesak segera melakukan investigasi menyeluruh serta menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Marnan/Ananta/TiMS
