Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu Terdiri dari Pecahan Rp20-100 Ribu
SERANG, INFOTERBIT - Polda Banten memusnahkan sebanyak 8.527 lembar uang palsu, Rabu 29 April 2026. Uang palsu itu terdiri dari pecahan Rp20-100 ribu dengan rincian; pecahan Rp100.000 (4.075 lembar), Rp50.000 (4.272 lembar), Rp20.000 (92 lembar) dan pecahan Rp10.000 (88 lembar).
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, dalam keterangannya mengatakan, uang palsu yang dimusnahkan itu merupakan hasil temuan dan penyerahan dari Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Banten.
"Peredaran uang palsu merupakan ancaman nyata karena tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas serta menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan,” ujar Kapolda saat kegiatan pemusnahan.
Ribuan lembar uang palsu tersebut telah melalui proses penelitian dan pengujian secara menyeluruh hingga dinyatakan tidak asli dan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolda Banten juga menerangkan bahwa uang palsu yang dimusnahkan termasuk kategori non yuridis, yakni uang palsu yang ditemukan, disita, atau diserahkan kepada pihak berwenang namun tidak diproses melalui mekanisme peradilan pidana.
Dalam acara tersebut hadir juga perwakilan Kepala Bank Indonesia Provinsi Banten Ameriza M. Moesa, Kejati Banten Raden Isjunianto, Pengadilan Tinggi Syarif Hidayat.
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen bersama dalam mencegah peredaran uang palsu di tengah masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan negara.
Kapolda Banten menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia dan jajaran Ditreskrimsus Polda Banten atas sinergi yang telah terjalin dalam upaya pemberantasan peredaran uang palsu.
Ia berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam mitigasi risiko melalui edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memahami ciri keaslian uang rupiah, tidak menerima atau mengedarkan uang yang diragukan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi uang palsu,” tutupnya.
Ananta/TiMS
