Camat Kronjo Surati BPN, Minta Penjelasan Soal Status Lahan Wisata Pulo Cangkir
TANGERANG, INFOTERBIT - Camat Kronjo, Kabupaten Tangerang, M. Mumu Mukhlis melayangkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Surat itu isinya mempertanyakan status lahan wisata Pulo Cangkir yang hingga kini belum ada kejelasan.
"Kita sudah layangkan surat Senin lalu ke BPN. Semoga segera ada penjelasan tentang status lahan Pulo Cangkir," ujar Camat Kronjo di ruang kerjanya, Jumat 10 April 2026.
Camat Mumu mengakui, hingga kini pihaknya juga belum tahu siapa yang berwenang atas lahan Pulo Cangkir. Semula, banyak pihak mengira lahan itu milik Perhutani. "Tapi kami mendapat surat dari Perhutani bahwa lahan itu bukan dalam penguasaan perhutani, bahkan statusnya bukan hutan lindung yang dikelola oleh Perhutani," katanya.
Jika sudah ada kejelasan mengenai status lahan itu, maka banyak hal yang bisa dilakukan untuk membenahi Pulo Cangkir. Sebab, tanpa adanya kejelasan itu, maka pihak-pihak terkait tak bisa berbuat banyak untuk menjadikannya salah satu destinasi wisata unggulan Kabupaten Tangerang.
Harapannya, kejelasan status lahan ini dapat mengakhiri seluruh polemik yang terjadi di Pulo Cangkir, baik soal siapa yang berhak mengelola, termasuk pembenahan-pembenahan di dalamnya.
"Pulo Cangkir punya potensi besar sebagai tempat wisata, di dalamnya ada wisaya religi, wisata alam dan bahari, termasuk semakkn tumbuhnya ekonomi kreatif, kuliner dan UMKM," kata Camat Mumu.
Ananta/TiMS
