Camat Kresek Eka Fathussidki Dilantik Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara
TANGERANG, INFOTERBIT - Camat Kresek Kabupaten Tangerang, Eka Fathussidki dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), Selasa, 14 April 2026. Pelantikan dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dihadiri Asisten 1 Pemkab Tangerang dan Kabag Tata Pemerintahan.
Dengan pelantikannya sebagai PPATS, Camat Eka Fathussidki kini punya wewenang resmi dari negara bahwa untuk mengesahkan akta tanah warga.
Camat Eka mengatakan, dengan pelantikan dirinya sebagai PPATS, masyarakat di wilayah Kresek kini bisa mengurus pembuatan akta tanah lebih mudah, cepat, dan efisien.
"Masyarakat tidak perlu ragu atau bingung lagi soal urusan legalitas tanahnya. Untuk mengurus surat-surat tanah seperti Akta Jual Beli (AJB) atau Hibah, cukup di kantor Kecamatan Kresek saja," ujar Eka.
Dia juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. "InsyaAllah saya akan laksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab, profesional dan transparan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tuturnya.
Ananta/TiMS
