HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

‎Camat Kresek Eka Fathussidki Dilantik Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara


TANGERANG, INFOTERBIT - Camat Kresek Kabupaten Tangerang, Eka Fathussidki dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), Selasa, 14 April 2026. Pelantikan dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dihadiri Asisten 1 Pemkab Tangerang dan Kabag Tata Pemerintahan.


‎Dengan pelantikannya sebagai PPATS, Camat Eka Fathussidki kini punya wewenang resmi dari negara bahwa untuk mengesahkan akta tanah warga.


‎Camat Eka mengatakan, dengan pelantikan dirinya sebagai PPATS, masyarakat di wilayah Kresek kini bisa mengurus pembuatan akta tanah lebih mudah, cepat, dan efisien.


‎"Masyarakat tidak perlu ragu atau bingung lagi soal urusan legalitas tanahnya. Untuk mengurus surat-surat tanah seperti Akta Jual Beli (AJB) atau Hibah, cukup di kantor Kecamatan Kresek saja," ujar Eka.


‎Dia juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. "InsyaAllah saya akan laksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab, profesional dan transparan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tuturnya.


‎Ananta/TiMS




Posting Komentar