Akhirnya, Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji Cabuli 4 Santriwati di Sukadiri Tangerang

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada A.
TANGERANG, INFOTERBIT - Polresta Tangerang menangkap pria berinisial A (33), seorang guru mengaji, warga Sukadiri, Kabupaten Tangerang. A ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap empat anak di bawah umur yang merupakan muridnya.
A ditangkap saat bersembunyi di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/5/2026).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada A. memaparkan, sampai saat ini, sudah ada 4 korban yang melapor, usia korban antara 15 hingga 16 tahun. Mereka mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan A.
"Keempat korban diketahui merupakan murid mengaji dari tersangka A. Saat menjalankan aksinya, A menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin," kata Indra Waspada, Senin (27/4/2026).
Berdasarkan keterangan A kepada penyidik, aksi tersebut dilakukan sejak Oktober 2025. Korban biasanya diminta mandi lalu tersangka A ikut masuk ke kamar mandi. Selanjutnya tersangka A melakukan aksinya mencabuli korban.
"Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun," terang Indra Waspada.
Salah seorang korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian mengadukan permasalahan tersebut ke kepala desa setempat, Jumat (24/4/2026). Tak berselang lama, sejumlah warga mendatangi rumah tersangka A. Dari situ diketahui bahwa korban lebih dari satu orang.
"Petugas kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya," ujar Indra Waspada.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Ananta/TiMS