HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Akhirnya, Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji Cabuli 4 Santriwati di Sukadiri Tangerang

‎Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada A.

TANGERANG, INFOTERBIT - Polresta Tangerang menangkap pria berinisial A (33), seorang guru mengaji, warga Sukadiri, Kabupaten Tangerang. A ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap empat anak di bawah umur yang merupakan muridnya.


‎A ditangkap saat bersembunyi di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/5/2026).


‎Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada A. memaparkan, sampai saat ini, sudah ada 4 korban yang melapor, usia korban antara 15 hingga 16 tahun. Mereka mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan A.


‎"Keempat korban diketahui merupakan murid mengaji dari tersangka A. Saat menjalankan aksinya, A menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin," kata Indra Waspada, Senin (27/4/2026).


‎Berdasarkan keterangan A kepada penyidik, aksi tersebut dilakukan sejak Oktober 2025. Korban biasanya diminta mandi lalu tersangka A ikut masuk ke kamar mandi. Selanjutnya tersangka A melakukan aksinya mencabuli korban.


‎"Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun," terang Indra Waspada.


‎Salah seorang korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian mengadukan permasalahan tersebut ke kepala desa setempat, Jumat (24/4/2026). Tak berselang lama, sejumlah warga mendatangi rumah tersangka A. Dari situ diketahui bahwa korban lebih dari satu orang.


‎"Petugas kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya," ujar Indra Waspada.


‎Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.


‎Ananta/TiMS


Posting Komentar