2 Karyawan Pengiriman Paket Nyambi Jualan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Serang
SERANG, INFOTERBIT - Dua pria yang bekerja sebagai tukang sortir barang di perusahaan jasa pengiriman paket berinisial AM, 20 tahun, dan DT, 21 tahun, ditangkap petugas petugas Satresnarkoba Polres Serang. Kedua warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang ini diduga terlibat peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, kedua pelaku diamankan di rumah salah satu pelaku karena diketahui memiliki profesi ganda sebagai pengedar narkoba. Saat ditangkap, keduanya sedang bermain game online.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berukuran besar berisi tembakau sintetis.
Selain itu, ditemukan juga 48 bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis yang telah dikemas dan siap edar.
“Barang bukti itu disembunyikan oleh para tersangka di dalam lemari pakaian. Kini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif,” jelas Kapolres Serang didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah kepada Poskota, Selasa, 28 April 2026.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku telah menjalani pekerjaan ini sekitar dua bulan dengan dalih terdesak keperluan ekonomi.
Ananta/TiMS
