HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Abdul Rohman: Pemkab Tangerang Punya Perda Sampah, Desa Harus Buat Perdesnya untuk Memperkuat


TANGERANG, INFOTERBIT - Persoalan sampah di Kabupaten Tangerang jadi sorotan khusus anggota DPRD Banten Fraksi PKS, Abdul Rohman, S.Kom., M.Pd.


‎Saat menggelar kegiatan serap aspirasi dengan warga dari berbagai daerah, Kang Maman, sapaan akrab Abdul Rohman mengupas masalah sampah, terutama tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang kini belum ada solusi kongkrit.


‎Menurutnya, saat ini Pemkab Tangerang sudah punya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah yang jadi landasan hukum utama mengatur masalah sampah.


‎"Menurut saya, agar Perda itu bisa dijalankan secara efektif, masing-masing Pemerintah Desa juga harus membuat Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur soal sampah. Tujuannya agar memperkuat Perda itu," kata Dewan Abdul Rohman di Joglo Aspirasi Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kab. Tangerang, Kamis 5 Maret 2026.


‎Namun yang perlu diingat oleh Pemdes, Perdes yang dibuat itu sanksinya lebih bersifat sosial dan administratif, bukan hukuman bagi pelanggar.


‎"Misalnya, Perdes mengatur, bagi seseorang yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi difoto, lalu fotonya ditempel di balai desa agar membuat efek jera bagi yang bersangkutan," kata anggota Komisi 1 DPRD Banten itu.


‎Menurut Kang Maman, banyak sanksi-sanksi sosial lain yang bisa diterapkan dalam Perdes dengan tujuan untuk membuat efek jera sehingga warga tidak lagi membuang sampah sembarangan.


‎"Jika setiap desa memiliki Perdes sampah, maka hal ini akan memperkuat Perda Pengelolaan sampah yang sudah asa. "Saya optimistis, dengan cara itu bisa meminimalisir maraknya TPA liar di berbagai wilayah Kabupaten Tangerang," katanya.


‎Seperti diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah didalamnya mengatur pengurangan, penanganan, sanksi, hingga partisipasi masyarakat untuk mewujudkan lingkungan bersih.


‎Perda ini melarang keras membuang, menumpuk, atau membakar sampah sembarangan di tempat umum, sungai, atau saluran air lainnya.


‎Ananta/TiMS


Posting Komentar