HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Presma STIE Ganesha Tolak Polri Dibawah Kementerian, Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden


JAKARTA, INFOTERBIT - Ketua Presiden Mahasiswa (Presma) STIE Ganesha, Yasir Rumuar, menyatakan dukungan penuh terhadap Polri agar tetap berada di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku.


‎Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Presma STIE Ganesha dalam menjaga stabilitas keamanan, persatuan, serta kerukunan.


‎"Kami menolak tegas Polri dibawah Kementerian dan mendukung Polri untuk tetap berada dibawah presiden langsung," ujar Yasir Rumuar.


‎Keberadaan Polri dibawah presiden berdasarkan peraturan yang ada. Yakni;

‎ berdasarkan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.


‎Selain itu sesuai dengan TAP MPR VII/MPR/2000, (pasal 7) ayat 2 MPR bahwa Polri berada di bawah presiden dan pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI nomor VII tahun 2000 bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.


‎"Karena itu, kami mengajak seluruh elemem bersama2 untuk menjaga amanat konstitusi dalam setiap kebijakan," tutupnya.


‎Ananta/TiMS


Posting Komentar