Matel Beraksi Tarik Motor di Ceplak Balaraja, Polisi Turun Tangan Usai Terima Aduan Wanita Ini
TANGERANG, INFOTERBIT - Seorang wanita bernama Ida melapor polisi usai motornya, Honda PCX warna hitam Nopol A-5309-VAU ditarik oleh pihak debt collector/mata elang (matel).
Aksi penarikan motor itu terjadi di Pertigaan Ceplak Balaraja (wilayah hukum Polsek Balaraja), kemudian dibawa ke kantor PT. Elang di Ruko Avenue Citra Raya, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa (wilayah hukum) Polsek Cikupa).
Kanit Reskrim Polsek Cikupa IPDA Syaiful Rusdiansyah bersama anggota langsung menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan 110 ini.
Pengadu atas nama Ida selanjutnya dilakukan klarifikasi pada Senin (23/2/2026) pukul 11.18 Wib.
Dari hasil klarifikasi diketahui bahwa sepeda motor tersebut menunggak angsuran selama 3 bulan dengan nominal Rp1.200.000,- per bulan dan sisa angsuran 10 bulan. Saat diberhentikan, kendaraan dikendarai oleh pelapor (Ida), sedangkan pemilik kendaraan adalah Sdr. Jimmi (mertua pelapor).
"Setelah dilakukan mediasi dan klarifikasi antara pelapor dan pihak PT. Elang, permasalahan penarikan kendaraan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Sepeda motor Honda PCX tersebut kemudian diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam keadaan aman dan lengkap," ujar Kanit Reskrim.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa Polri akan terus merespons cepat setiap pengaduan masyarakat melalui layanan 110 serta mengedepankan penyelesaian secara humanis dan profesional guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
TiMS
