HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

16 Motor Diduga Tanpa Dokumen Sah Disita Ditreskrimum Polda Banten, 6 Orang Ditangkap


SERANG, INFOTERBIT - Sebanyak 16 sepeda motor diduga tanpa dokumen sah disita Ditreskrimum Polda Banten. Bersamaan dengan itu, Polisi juga meringkus enam orang yang diduga terkait motor hasil kejahatan itu.


‎Ke-16 unit motor itu yakni;  2 unit Honda Vario, 1 unit Honda CBR, 2 unit Honda Scoopy, 1 unit Yamaha NMAX, 10 unit Honda Beat dan 1 lembar STNK Honda Scoopy saja (tanpa unit kendaraan).


‎Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kasus ini berawal adanya informasi masyarakat soal dugaan pengangkutan motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.


‎Tim Unit II Subdit III Jatanras langsung. Tim menemukan sebanyak 16 unit motor yang diangkut menggunakan satu unit bus warna hijau di Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Senin malam (19/1/2026) sekitar pukul 20.00 Wib.


‎Di lokasi tersebut, tim Unit II Subdit III Jatanras meringkus empat orang yakni IP (40), AP (35), SA (48), dan AS (41). Mereka mengangkut motor yang diduga hasil tindak kejahatan karena tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah.


‎IP dan AP diketahui berperan sebagai sopir bus, sedangkan SA dan AS bertugas sebagai kondektur yang turut mengangkut kendaraan tersebut.


‎"Selanjutnya, tim melakukan pengembangan. Pada 3 Februari 2026, tim Unit II Subdit III Jatanras meringkus RA (28) yang diduga berperan sebagai mediator antara pengirim kendaraan dan sopir bus. Kemudian pada 11 Februari 2026 tim meringkus SI (41) yang diduga sebagai pihak penjual motor,” lanjut Kombes Pol Dian Setyawan.


‎Sejumlah kendaraan diketahui masih berstatus pembiayaan dari beberapa perusahaan pembiayaan.


‎Ke-6 orang ini, lanjut Kombes Pol Dian Setyawan telah berstatus tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 21 KUHPidana, Pasal 591 KUHPidana, dan Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.


‎Dirreskrimum Polda Banten mengimbau masyarakat bahwa barang bukti yang telah disita belum ditemukan pemiliknya. "Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar dapat mengecek langsung ke Polda Banten,” tutupnya.


‎Ananta/TiMS

Posting Komentar