Wartawan Dikeroyok Hingga Luka Saat Investigasi Miras Ilegal Jenis Ciu di Kramatwatu Serang
SERANG, INFOTERBIT - Seorang wartawan sebuah media online berinisial JK diduga jadi korban pengeroyokan sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistiknya, Jumat 26 Desember 2025.
Peristiwa bermula saat JK sedang melakukan investigasi peredaran minuman keras (miras) jenis ciu di di Kampung Cayur, Desa Lebakwana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Lokasi ini disebut-sebut kerap menjadi tempat penjualan minuman keras jenis ciu tanpa merek.
Saat itu, JK menghampiri seseorang berinisial S yang diduga pemilik usaha minuman keras. Awalnya, JK disambut secara normal oleh S. Namun situasi berubah drastis setelah korban menyampaikan identitasnya sebagai wartawan.
Tak lama kemudian, seorang pria berinisial AT datang sambil membawa senjata tajam jenis golok dan menunjukkan sikap mengancam.
Ketegangan pun terjadi hingga akhirnya korban diserang secara bersama-sama oleh sekitar 10 orang yang diketahui merupakan rekan dari anak dari S.
JK mengaku dipukul, dicekik, dan dianiaya hingga mengalami luka serius memar di kepala dan sekujur tubuh serta nyeri di bagian tenggorokan dan bibirnya pecah akibat pukulan keras.
Selain kekerasan fisik, sejumlah barang milik korban juga dirampas, termasuk tas, kartu identitas pers (KTA), jaket yang rusak akibat ditarik secara paksa, serta handphone yang dirampas dan rekaman video dihapus.
JK kemudian menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang lalu secara resmi melaporkan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan yang dialamk ke Polresta Serang Kota.
“Saya datang untuk bekerja sebagai wartawan, bukan mencari masalah. Tapi justru saya dianiaya dan dikeroyok. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ungkap JK.
Laporan korban telah diterima dan kini dalam penanganan pihak kepolisian.
FRIC/TiMS
