HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

‎Pria Bawa Kabur Motor Nyaris Diamuk Massa di Desa Cijeruk Kibin Serang


SERANG, INFOTERBIT - Seorang pria berinisial WP (32) nyaris diamuk massa di Kampung Tinggulun, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Jumat petang (26/12/2025).


‎Beruntung, Petugas Polsek Cikande Polres Serang bergerak cepat mengamankan WP hingga lolos dari amukan massa yang marah atas prilakunya.

‎Kapolsek Cikande AKP Tatang membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga untuk mengamankan terduga pelaku dari amukan massa.

‎Peristiwa bermula pada 17 Agustus 2025 ketika korban posting di media sosial Facebook menjual sepeda motor Kawasaki KLX 150 dengan harga Rp25 juta. Postingan itu menarik perhatian pelaku WP untuk membeli.

‎WP menghubungi korban dan sepakat melakukan transaksi secara cash on delivery (COD) di Perumahan Pondok Pengampelan Indah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

‎Saat pertemuan, pelaku pura-pura mencoba sepeda motor yang akan dibeli. Namun, ketika korban lengah, terduga pelaku justru membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa melakukan pembayaran.

‎Korban pun melaporkan kejadian tersebut dan berupaya mencari keberadaan pelaku.

‎Hingga pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 18.30 Wib, korban yang baru pulang kerja dari PT Nikomas Gemilang melihat terduga pelaku sedang duduk di depan Kantor Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin.

‎Melihat pelaku, korban langsung berteriak “maling” sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Massa yang emosi kemudian beramai-ramai memukuli terduga pelaku sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.

‎"Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Cikande guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta untuk proses pemeriksaan awal," ujar Kapolsek Cikande.

‎Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa karena lokasi kejadian awal berada di wilayah hukum Polsek Walantaka, terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Walantaka, Polresta Serang Kota, untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

‎Ananta/TiMS


Posting Komentar