HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pemprov Banten Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi Hingga Maret 2026

Foto dok. Pemprov Banten.

BANTEN, INFOTERBIT - Pemprov Banten telah menetapkan status Siaga Bencana Hidrometeorologi selama 90 hari ke depan hingga bulan Maret 2025. Kebijakan ini merujuk rilis BMKG dan mencakup wilayah rawan seperti Kota Tangerang dan Kabupaten Pandeglang.


‎Meski Banten masuk dalam kategori zona hijau menurut BMKG, peningkatan kewaspadaan tetap diperlukan sebagai langkah preventif terhadap potensi banjir dan tanah longsor.


‎Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, langkah mitigasi dini untuk menghadapi potensi bencana hidrometeorologi.


‎"Bencana tidak datang tiba-tiba. Pencegahan harus dilakukan sebelum bencana terjadi. Saya menekankan pentingnya menjaga lingkungan dan menertibkan tambang ilegal yang merusak alam, khususnya di wilayah Lebak dan sekitarnya," tegas Wagub Dimyati, Rabu 17 Desember 2025.


‎Aktivitas tambang ilegal berdampak pada rusaknya ekosistem, aliran sungai, hingga infrastruktur jalan.


‎Dimyati menyebutkan bahwa bencana alam yang melanda wilayah Sumatra beberapa waktu lalu menjadi pelajaran penting bagi Banten. Ia menekankan perlunya kesadaran kolektif antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga kelestarian alam demi meminimalisasi risiko bencana.


‎​Menurut Wagub, aktivitas pertambangan ilegal (PETI) tidak hanya merusak ekosistem dan mengubah aliran sungai, tetapi juga berdampak buruk pada infrastruktur daerah.


‎Kendaraan bertonase besar yang melintas akibat aktivitas tersebut kerap merusak jalan dan menimbulkan keresahan masyarakat. ​


‎"Langkah kecil menjaga alam hari ini menentukan keselamatan kita esok hari.

‎Mari jaga lingkungan sekitar. Laporkan aktivitas yang merusak alam," ajak Wagub Dimyati.


‎Hms/Nta/TiMS


Posting Komentar