HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

‎Kisah Hilda Warga Serang, Jadi Korban Jasa Pembuatan SKCK Palsu Lewat Medsos

Foto ilustrasi

SERANG, INFOTERBIT - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) palsu beredar di Kabupaten Serang! Korbannya adalah Hilda Viana, warga setempat.


‎Awalnya, Hilda membuat SKCK untuk melamar kerja di PT Buditexindo yang berada di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Selasa (2/12/2025).


‎Lalu seorang rekannya menyuruh Hilda akan memakai jasa pengurusan SKCK lewat secara online melalui sebuah akun di Facebook.


‎Layanan tersebut menawarkan dokumen SKCK dalam bentuk file PDF dengan tarif Rp100 ribu. Karena membutuhkan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, Hilda kemudian mengikuti petunjuk dan melakukan pemesanan.


‎Tak menunggu waktu lama SKCK itu jadi. Hilda dikirimi file PDF. Namun saat menyerahkan berkas lamaran kerja, pihak perusahaan PT Buditexindo meminta SKCK fisik asli sehingga Hilda mendatangi Polres Serang dengan maksud hendak mencetak SKCK.


‎Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh petugas pelayanan SKCK Polres Serang, dokumen yang dibawa Hilda dinyatakan tidak terdaftar dalam sistem. Petugas memastikan bahwa SKCK tersebut palsu.


‎Kasatintelkam Polres Serang Iptu Saeful Sani mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, untuk lebih berhati-hati dalam mengurus pembuatan  SKCK.


‎Dari pemeriksaan petugas pads SKCK palsu milik Hilda, ditemukan sejumlah kejanggalan. Diantaranya, nomor register tidak muncul dalam sistem, penandatangan dokumen bukan pejabat yang berwenang, serta kop surat menggunakan alamat Polresta Serang Kota.


‎Padahal, SKCK resmi yang diterbitkan secara online seharusnya ditandatangani oleh pejabat Baintelkam Polri, bukan pejabat Polres.


‎Melihat kondisi tersebut, petugas pelayanan SKCK Polres Serang kemudian membantu Hilda dengan menerbitkan SKCK resmi agar yang bersangkutan tetap dapat melengkapi persyaratan kerja di perusahaan yang dituju.


‎Sementara, menyusul adanya temuan SKCK palsu, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap penawaran jasa pembuatan SKCK melalui media sosial yang tidak jelas sumbernya.


‎Ia menekankan bahwa SKCK hanya dapat dibuat melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh Mabes Polri.


‎“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para pencari kerja, agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan SKCK yang ditawarkan lewat media sosial. SKCK resmi hanya diproses melalui aplikasi yang dikeluarkan Polri, bukan melalui perorangan atau akun-akun tertentu,” ujar Condro Sasongko.


‎Ia juga menambahkan bahwa saat ini pengajuan SKCK dapat dilakukan secara mudah melalui aplikasi resmi Polri, yaitu SuperApp, yang telah terintegrasi dengan sistem pelayanan kepolisian di seluruh Indonesia.


‎“Gunakan aplikasi SuperApp Polri sebagai satu-satunya akses resmi. Jangan sampai menjadi korban penipuan seperti kasus yang baru saja terjadi,” tegasnya.


‎Ananta/TiMS



Posting Komentar