Wanita 30 Tahun Disetubuhi Sopir Taksi Online Dalam Mobil di Pinggir Tol Kunciran-Cengkareng
TANGRRANG, INFOTERBIT - Seorang penumpang taksi online menjadi korban rudapaksa sopir taksi online, Sabtu 22 November 2025.
Korban berinisial NG, wanita berusia 30 tahun. Sementara pelakunya adalah FG, sopir taksi online yang mengantarnya. Saat ini, pelaku sudah ditangkap Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin Iptu Dimas Maulana, S.Mn.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, S.I.K., M.H., membeberkan kronologis peristiwa.
Pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 03.30 Wib, korban NG memesan jasa taksi online dari kawasan Kukusan, Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta.
Pelaku FG datang menjemput menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi.
Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk cuci muka. Saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, tepat sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban NG.
Pelaku kemudian memukul leher dan kepala korban menggunakan benda mirip senjata api dan memaksa korban membuka pakaian.
Korban akhirnya dirudapaksa dalam kondisi tak berdaya. Usai melakukan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok dan meninggalkan korban di depan gang rumah kost.
"Peristiwa ini dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 November 2025," ujar Kompol Awaludin.
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, sopir taksi online yang merupakan warga Bekasi. Tim Resmob melakukan pencarian hingga menemukan kendaraan yang digunakan pelaku, Mazda 2 warna hijau nopol B-1280-KMZ, terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.
Pelaku ditangkap Minggu dini hari, 23 November 2025, di rumah kontrakan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Penangkapan dilakukan ketika pelaku tengah beristirahat bersama keluarga.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam dompet pelaku. Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya.
Sementara benda menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban awalnya tidak ditemukan, karena pelaku memberikan keterangan palsu bahwa benda itu dibuang ke sungai.
Pengembangan lanjutan pada 24 November 2025 akhirnya menemukan benda menyerupai senjata api tersebut tersimpan di bawah jok pengemudi mobil pelaku.
Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyatakan melakukan aksi tersebut saat berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya sehari sebelum kejadian.
Sementara, dari hasil uji urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine.
Di sisi lain, pelaku juga mengaku memaksa korban melakukan tindakan lain yang bersifat seksual selama perjalanan kembali menuju Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kejahatan seksual serta penyalahgunaan narkotika.
Ananta/TiMS
