HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

‎Tak Punya Dokumen Resmi, 17 Pekerja Migran Indonesia dan 3 Anak Dideportasi dari Malaysia


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Sebanyak 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari 17 Pekerja Migran Indonesia dan 3 anak Pekerja Migran Indonesia, dideportasi dari Malaysia.


‎Mereka dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/11/2025) dan mendapat pendampingan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten.


‎Mereka dideportasi dari Malaysia karena tidak memiliki izin tinggal dan sebagian besar dari mereka tidak memiliki dokumen resmi selama bekerja di luar negeri.


‎Sesampainya di bandara, BP3MI Banten melalui P4MI Bandara Soekarno Hatta melakukan pendataan, pendampingan dan pemberian layanan dasar tentang prosedur bekerja aman ke luar negeri


‎Petugas P4MI Bandara Soekarno Hatta, Classen Valentino Tumangor menjelaskan pemulangan ini merupakan hasil sinergi antara BP3MI Banten, KBRI Kuala Lumpur, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, BBKK Bandara Soekarno-Hatta dan para stakeholder lainnya.


‎"Harapan kami, bagi masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu melalui prosedur resmi dan legal. Bekerja secara prosedural berarti bekerja dengan aman, terlindungi, dan sejahtera," ujarnya.


‎Ananta/TiMS

Posting Komentar