Tak Punya Dokumen Resmi, 17 Pekerja Migran Indonesia dan 3 Anak Dideportasi dari Malaysia
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Sebanyak 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari 17 Pekerja Migran Indonesia dan 3 anak Pekerja Migran Indonesia, dideportasi dari Malaysia.
Mereka dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/11/2025) dan mendapat pendampingan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten.
Mereka dideportasi dari Malaysia karena tidak memiliki izin tinggal dan sebagian besar dari mereka tidak memiliki dokumen resmi selama bekerja di luar negeri.
Sesampainya di bandara, BP3MI Banten melalui P4MI Bandara Soekarno Hatta melakukan pendataan, pendampingan dan pemberian layanan dasar tentang prosedur bekerja aman ke luar negeri
Petugas P4MI Bandara Soekarno Hatta, Classen Valentino Tumangor menjelaskan pemulangan ini merupakan hasil sinergi antara BP3MI Banten, KBRI Kuala Lumpur, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, BBKK Bandara Soekarno-Hatta dan para stakeholder lainnya.
"Harapan kami, bagi masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu melalui prosedur resmi dan legal. Bekerja secara prosedural berarti bekerja dengan aman, terlindungi, dan sejahtera," ujarnya.
Ananta/TiMS
