Cabuli 2 Anak Tiri, Tukang Es Keliling Ditangkap PPA Polres Serang di Rumahnya
SERANG, INFOTERBIT - Pria berinisial RD, 32 tahun, warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya, Senin siang, 24 Nopember 2025.
RD dilaporkan istrinya sendiri karena diduga telah mencabuli dua anak tirinya. Kini, pria yang sehari-hari kerja jadi tukang es keliling itu sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Serang untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menerangkan, RD telah mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan terungkap, perbuatan cabul RD dilakukan kepada dua anak tirinya, masing-masing berusia 14 tahun dan 8 tahun.
Motif pelaku diduga murni karena dorongan nafsu. Tersangka RD melakukan tindakan tak senonoh dengan cara meraba bagian sensitif korban setiap kali berpapasan. Selain itu menggesekkan alat kelaminnya ke tubuh bagian belakang korban.
Awalnya korban takut menceritakan peristiwa yang dialami. Namun, karena terus dihantui rasa takut, akhirnya kedua korban berani bercerita kepada ibunya setelah mengalami trauma.
Mendapat pengakuan tersebut, sang ibu langsung melaporkan kejadian ke Mapolres Serang pada 10 Nopember 2025 untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Berbekal dari laporan tersebut, petugas kemudian mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan tambahan, termasuk meminta keterangan saksi serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis.
Ananta/TiMS
