HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Begini Klarifikasi Brigadir AP Usai Kendarai Mobil Dinas Ugal-ugalan di Tol Bitung Tangerang


TANGERANG, INFOTERBIT - Polresta Tangerang mengambil langkah cepat menindaklanjuti video viral di media sosial (medsos) yang memperlihatkan pengemudi mobil dinas Polri berkendara ugal-ugalan di ruas Tol Bitung, Tangerang


‎Personel yang diduga melakukan pelanggaran dalam video tersebut diperiksa oleh Unit Paminal Sipropam Polresta Tangerang melalui Berita Acara Interogasi (BAI) pada Kamis malam (20/11/2025).


‎Atas ulah yang dilakukan, Brigadir AP langsung minta maaf melalui video yang diunggah Polresta Tangerang melalui akun TikTok-nya.


‎Ia menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di KM 20 Tol Bitung, saat dalam perjalanan menuju Polresta Tangerang untuk berdinas.


‎Brigadir AP menerangkan bahwa manuver berbahaya itu dilakukan saat mencoba menghindari kendaraan di depannya dan berupaya menyusul, hingga terlihat memepet kendaraan lain dan berkendara secara tidak terkontrol.


‎Ia juga menyatakan tidak mengenal pihak yang merekam peristiwa tersebut dan baru mengetahui video viral itu setelah dipanggil Unit Paminal.


‎Selanjutnya Brigadir AP melakukan klarifikasi melalui video dan memohon maaf kepada masyarakat atas perilaku nya yang tidak pantas sebagai Anggota Polri yang harusnya memberikan contoh kepada masyarakat bagaimana berkendara dengan baik dan benar.


‎Sebelumnya diberitakan, Brigadir AP yang diduga melakukan pelanggaran dalam video tersebut diperiksa oleh Unit Paminal Sipropam Polresta Tangerang melalui Berita Acara Interogasi (BAI) pada Kamis malam (20/11/2025).


‎Unit Paminal juga melakukan pengecekan urine terhadap Brigadir AP, dan hasilnya negatif dari kandungan amphetamine maupun methamphetamine.


‎Sementara, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada menegaskan bahwa Polresta Tangerang berkomitmen menegakkan aturan secara profesional dan transparan.


‎“Kami menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota. Tidak ada toleransi bagi Perilaku Anggota yang melanggar baik disiplin maupun kode Etik. Pelanggaran terhadap Brigadir AP akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolresta Tangeraang.


‎Hms/Nta/TiMS

Posting Komentar