Aksi Bejat Tukang Es Keliling Cabuli 2 Anak Tirinya Dilakukan Saat Istrinya Ngajar
SERANG, INFOTERBIT - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang menangkap RD, 32 tahun, tukang es keliling yang mencabuli dua anak tirinya, Senin siang, 24 Nopember 2025.
RD yang ditangkap di rumahnya telah mengakui perbuatannya. Pria yang seari-hari berjualan es keliling itu nekat melakukan perbuatan cabul kepada dua anak tiri, masing-masing berusia 14 tahun dan 8 tahun ini terjadi sejak Juni 2025.
Dalam pengakuannya kepada Polisi, dia tega melakukan itu karena terdorong nafsu. Aksi cabul yang dilakukan yakni dengan cara meraba bagian sensitif korban setiap kali berpapasan. Selain itu menggesekkan alat kelaminnya ke tubuh bagian belakang korban.
"Perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga korban mengalami ketakutan dan tekanan psikologis," ujar Kasatreskrim didampingi Kanit PPA Ipda Hendri Jayusman, Rabu, 26 Nopember 2025.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan aksi bejat tersebut sejak Juni 2025, tepatnya pada saat istrinya sedang bekerja mengajar di sekolah.
Saat ini, Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk menguatkan proses penyidikan. Pelaku kini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, aksi ini terungkap setelah dua korban itu menceritakan kisah pahit yang dialami kepada ibu korban.
Awalnya korban takut menceritakan peristiwa yang dialami. Namun, karena terus dihantui rasa takut, akhirnya kedua korban berani bercerita kepada ibunya setelah mengalami trauma.
Mendapat pengakuan tersebut, sang ibu langsung melaporkan kejadian ke Mapolres Serang pada 10 Nopember 2025 untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Berbekal dari laporan tersebut, petugas kemudian mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan tambahan, termasuk meminta keterangan saksi serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis.
Ananta/TiMS
