Bawa Senpi Rakitan Hasil Gadaian, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Pelabuhan Merak
CILEGON, INFOTERBIT.COM - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap oleh Polsek KP Merak Polres Cilegon. Keduanya berinisial AY (23) dan YS (22), warga Lampung Timur.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Dr Martua Raja Taripar Laut Silitonga melalui Kapolsek KP Merak Polres Cilegon AKP Gusti Almasri Pratama menjelaskan, kedua pelaku diamankan di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Merak saat mengendarai kendaraan motor tidak dilengkapi surat-surat. Selain itu, posisi kunci kontak sudah rusak.
Setelah dilakukan pemeriksa ditemukan sepucuk senjata api (senpi) rakitan jenis Revolver berikut 6 butir peluru tajam kaliber 6 MM di tas yang dibawa AY.
Pengakuan AY, senpi rakitan itu didapat dari pria berinisial J yang telah meninggal dunia di daerah Negara Batin Lampung Timur akibat dipukuli massa saat mencuri motor.
Ternyata J sebelum meninggal sempat menggadaikan sepucuk senpi rakitan itu ke AY sebesar Rp3 Juta. Senpi itu dari pengakuan AY untuk pegangan pribadi dan jaga diri.
Lalu, motor Scoopy yang dia bawa saat itu ternyata juga hasil curian di sebuah ruko daerah Cengkareng, Jakarta.
Dalam aksi itu, AY berperan sebagai pemetik dan tersangka YS sebagai joki. Aksi mereka dilakukan pada Minggu 28 September 2025.
Terkait kasus curanmor yang dilakukan AY dan YS, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Beat warna Hitam Biru Nopol B 5547 BDM (yang terpasang sesuai dengan STNK) dan sepeda motor Scoopy Warna Siberia Hijau Nopol B 5510 BIZ (yang terpasang di motorTidak ada STNK).
Ananta/TiMS
