HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Wakapolda Brigjen Hendra: Banten Daerah Rawan Lintasan Peredaran Gelap Narkoba


SERANG, INFOTERBIT.COM - Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra menyatakan, Banten daerah rawan lintasan peredaran gelap narkoba.


‎Masuknya barang haram itu ke wilayah Banten, salah satunya melalui jalur laut. Karena itu Polda Banten telah melakukan pemetaan lokasi rawan peredaran gelap narkoba, terutama melalui jalur laut.


‎Menurut Wakapolda, beberapa pelabuhan yang mendapat perhatian khusus untuk mencegah masuknya narkotika yakni Pelabuhan Merak, Ciwandan, Bojonegara, Indah Kiat Merak, Karangantu, serta beberapa pelabuhan lain.


‎"Perkembangan perekonomian di daerah Banten membawa dampak sosial yang cukup signifikan, salah satunya meningkatnya tindak kriminalitas dan ancaman keamanan, termasuk menjadikan Banten sebagai daerah rawan lintasan peredaran gelap narkoba," ujar Brigjen Pol Hendra, Selasa, (16/09/2025).


‎Di sisi lain, dia juga menjelaskan bahwa Indonesia kini darurat narkoba, karena tidak lagi menjadi lintasan, namun sudah menjadi lokasi peredaran narkoba.


‎"Indonesia dianggap sebagai wilayah yang menguntungkan bagi para bandar, untuk menjual narkoba," jelasnya.


‎Saat ini Indonesia telah dinyatakan dalam kondisi darurat narkoba. Indonesia bukan lagi sekadar daerah lintasan, tetapi sudah menjadi sasaran pasar gelap penjualan narkoba.


‎Pihak Polda Banten mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba. “Sampaikan apabila apabila melihat atau mencurigai adanya distribusi maupun pengangkutan narkoba," katanya.


‎Diberitakan sebelumnya, sepanjang tahun 2025, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap 577 kasus narkoba dengan 778 tersangka.


‎Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain; Sabu (11,3 kilogram), Ganja (547,73 gram), Tembakau sintetis (5,9 kilogram), Ekstasi (503 butir) dan Obat-obatan (313.375 butir).


‎Untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti, dilakukan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada Selasa 16 September 2025. Hal ini juga sesuai amanat Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.


‎Ananta/TiMS


Posting Komentar