HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

‎Agustus Jualan Sabu, September Adon Dibui Usai Ditangkap Satnarkoba Polres Lebak


LEBAK, INFOTERBIT.COM - Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten mengungkap kasus narkoba jenis sabu, Rabu (24/9/2025).

‎

‎Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, SH menjelaskan, pihaknya pada Senin 1 September 2025 menangkap TH bin SK alias Adon di Kp. Nyompok RT 002 RW 003 Desa Suwakan Kec. Bayah Lebak.

‎

‎Dari tangannya diamankan barang bukti 15 bungkus plastik klip bening yang diduhs berisi sabu dengan berat brutto 4,62 gram dan berat Netto 3,62 gram.

‎

‎"Untuk mengelabuhi petugas, sabu itu dibungkus plastik klip bening, lalu dibungkus dengan potongan tisu dan dibungkus lagi dengan potongan sedotan bening yang kedua ujung potongan sedotan tersebut dirapatkan. Sabu itu disimpan di belakang rumah," ujar AKP Epi Cepiyana.

‎

‎Kepada Polisi, Adon mengaku berjualan sabu sejak bulan Agustus 2025. Dia mendapat barang haram itu membeli dari seseorang dengan cara mengambil di titik/peta tempat narkotika jenis sabu itu berada di daerah Cikumpay Bayah yang diarahkan oleh seseorang berinisial GL (DPO).

‎

‎"Tersangka kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Epi. Tersangka terancam hukuman sesuai Pasal 112 ayat 1 diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800.000.000 paling banyak 8.000.000.000, dan untuk Pasal 114 ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 dan paling banyak 10.000.000.000.

‎

‎Ananta/TiMS


Posting Komentar