Polda Banten Tangkap Ayah Cabuli Anak Tiri 20 Kali, Modus Pura-pura Jadi 'Bos Mafia'
SERANG, INFOTERBIT.COM - Ditreskrimum Polda Banten menangkap pria berinisial IS (36) yang tegabmencabuli anak tirinya--sebut saja Bunga--yang masih berusia 12 tahun. Aksi bejat itu dilakukan pada bulan Februari 2023 di kontrakan ibu korban di Kecamatan Waringinkurung Kabupaten Serang.
Kasubdit 4 Renakta Kompol Herlia Hatarani menjelaskan kronologis kejadian. Awalnya sekira Februari 2023, korban mendownload aplikasi Litmach, lalu korban berkenalan dengan seseorang tak dikenal di aplikasi itu yang disebut 'Bos Mafia'.
Kemudian dari aplikasi tersebut lanjut ke WhatsApp dan 'Bos Mafia' mengajak korban berpacaran.
Herlia menerangkan bahwa korban diancam oleh pelaku untuk mengirimkan video bugil korban. “
Setelah itu 'Bos Mafia' yang tak lain adalah Pelaku IS meminta video bugil korban dan mengancam kalau video tersebut tidak dikirim maka ponsel korban akan direset. Karena takut, korban akhirnya mengirim video bugil kepada 'Bos Mafia'.
Setelah itu, pelaku kembali meminta korban untuk mengirimkan uang. Namun karena korban tak punya uang, pelaku menyuruh korban membuat video persetubuhan dengan ayah tirinya.
“Beberapa hari kemudian 'Bos Mafia' itu mengancam akan menyebarkan video tersebut dan meminta korban untuk mentransfer uang dan korban saat itu tidak mau karena tidak memiliki uang," kata Kompol Herlia.
Lalu 'Bos Mafia' menyuruh korban untuk membuat video persetubuhan kembali dengan ayah tirinya. Lalu hal ini diceritakan korba kepada ayah tirinya.
"Pelaku IS mengatakan "tidak usah, nanti apih transfer", kemudian korban mengirim nomor orang tidak dikenal kepada IS. Setelah 2 hari kemudian IS pulang ke rumah dimana korban tinggal," katanya.
Pada malam harinya, 'Bos Mafia' itu melalui WhatsApp kembali meminta video bugil korban dan saat itu korban kembali mengirim video tersebut kepada orang itu.
Herlia menjelaskan bahwa korban diancam lagi untuk membuat video asusila bersama ayahnya dan pelaku IS mengiyakan korban.
“Beberapa hari kemudian orang tidak dikenal tersebut kembali menghubungi korban dan meminta korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayahnya, lalu korban kembali menyampaikan kepada IS.
Saat itu IS mengatakan “Yaudah hayu buat aja soalnya Apih lagi gada uang."
Kemudian korban melihat ke kamar yang mana saat itu di kamar ada WS, ibu kandung korban. Korban memastikan bahwa ibunya sudah tidur.
Lalu IS ke ruang tamu dan pada sekira pukul 24.00 Wib, IS menyetubuhi korban di ruang tamu kontrakan.
Selang beberapa hari, IS kembali mengajak kembali korban untuk melakukan tindakan asusila dengan modus 'Bos Mafia' meminta kembali video tersebut. Keesokan harinya, IS pulang dan kembali melakukan persetubuhan terhadap korban di ruang tamu.
Herlia menerangkan bahwa peristiwa tersebut sudah terjadi kurang lebih 20 kali dalam kurun waktu 2023-2025.
“Kejadian tersebut terus terulang kali kurang lebih 20 kali di kurun waktu 2023 sampai 25 juni 2025, dan sesekali setiap selesai disetubuhi, korban diberi uang senilai Rp100 ribu sampai dengan Rp250 ribu. Atas kejadian ini korban mengalami rasa takut dan trauma dan melaporkannya ke SPKT Polda Banten,” terang Herlia.
Herlia menjelaskan bahwa pelaku sudah dilakukan penangkapan dan penahanan pada tanggal 9 Agustus 2025. “Motifnya adalah menyetubui korban dengan modus berpura-pura sebagai bos mafia untuk mengelabui korban,” tambah Herlia.
Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun.
Ananta/IMM/TiMS