Dicekoki Miras, Anak Usia 15 tahun di Serang Digilir 4 Pria, Pelaku Videokan Aksi Bejatnya
SERANG, INFOTERBIT.COM - Miris! Seorang gadis berusia 15 tahun digilir empat remaja usai dicekoki minuman keras (miras). Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Yang lebih tragis, saat aksi bejat itu berlangsung, seorang pelaku memvideokannya menggunakan handphone. Kini, keempat pelaku telah ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kamis 17 Juli 2025.
Keempat pelaku yang ditangkap; PA (16), ASS (15), TA (21), dan DH (24), keempatnya warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin. Saat ini para tersangka mendekam di ruang penjara Rutan Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, keempat tersangka diamankan di satu tempat ketika mencoba memusyawarahkan kasus asusila ini dengan keluarga korban.
Kapolres menjelaskan sebelumnya korban bersama 4 pelaku pergi berwisata ke lokasi wisata Banten Lama. Usai jalan-jalan, korban dan pelaku kembali pulang. Diperjalanan, salah seorang pelaku membeli minuman keras.
“Sebelum sampai rumah, pelaku kemudian mampir di gubug di Kampung Pasir Tambak, Desa Tambak dan melakukan pesta minuman keras. Korban yang tidak mau, dipaksa minum yang mengakibatkan mabuk,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu (20/7/2025).
Dalam kondisi tidak sadarkan diri, para pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah seorang pelaku. Di tempat itulah, korban dijadikan pelampiasan nafsu secara bergiliran. Bejadnya lagi, pelaku memvideokan perbuatannya itu menggunakan handphone.
“Pada saat melampiaskan nafsunya, pelaku memvideokan menggunakan kamera handphone. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang,” jelasnya.
Setelah mengetahui dirinya diperlukan tidak senonoh oleh temannya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Setelah mendengar pengaduan dari anaknya, orang tua korban kemudian memutuskan untuk melapor ke Mapolres Serang.
“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan beberapa saksi serta didukung barang bukti dan alat bukti, personil Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini segera bergerak dan berhasil mengamankan keempat pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Anants/TiMS
