HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Suaminya yang Mencuri HP Dibebaskan Polisi, Nenek Tarpiah Menangis Bahagia


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Berkat Restorative Justice, kakek Poniman (68) akhirnya dibebaskan polisi usai ditangkap karena mencuri handphone (HP).


‎Pihak Polresta Bandara Soekarno Hatta sudah menghentikan kasus ini karena sudah ada perdamaian atau Restorative Justice antara Poniman dengan pihak korban. Hal ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya dengan alasan kemanusian.


‎Mendengar suaminya dibebaskan, istrinya nenek Tarpiah (57) yang sedang terbaring sakit di tempat tidur tak kuasa menahan haru. Wanita yang tinggal di Kelurahan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang langsung menangis bahagia.


‎Sebelumnya, nenek Tarpiah mengaku sempat syok ketika mengetahui suaminya mencuri handphone. "Gula darah saya langsung naik, badan saya lemas," ujarnya. Diketahui, Tarpiah telah lama menderita sakit yang cukup lama dari diabetes hingga lambung akut.


‎Poniman terpaksa mencuri HP karena melihat kondisi istrinya yang terbaring sakit. Kondisi ekonominya sedang tidak baik karena Poniman menganggur setelah diberhentikan kerja sebagai sopir ekspedisi.


‎Tanggal 5 April 2025, Poniman mencuri handpone milik Arlan yang sedang tertidur setelah melakukan salat Dhuhur di Masjid Nurul Barkah Bandara Soekarno Hatta.


‎Poniman ditangkap polisi pada 20 Mei 2025. HP yang dicuri itu dijual seharga Rp250 ribu dan uangnya untuk membeli beras dan berobat istrinya.


‎Selama ini, sepasang lansia ini bertahan hidup dari pendapatan Poniman sebagai sopir tembak ekspedisi.


‎"Kadang kadang aja diminta sopirin, tapi sekarang lebih banyak nganggur," kata Poniman seraya menghapus air mata yang meleleh di pipinya.


‎Ananta/TiMS


Posting Komentar