Satpol PP Temukan Alat Kontrasepsi dan Miras Saat Razia Tempat Karaoke di Kemiri dan Mauk
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menemukan alat kontrasepsi dan minuman keras saat merazia tempat karaoke di wilayah Kecamatan Kemiri dan Kecamatan Mauk.
Hal ini dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, Jumat malam (14/06/2025).
Razia ini merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran utama praktik prostitusi terselubung dan pelanggaran izin usaha di wilayah pesisir.
Atas hal itu, Satpol PP langsung menyegel dua tempat karaoke di Kecamatan Kemiri dan melakukan penutupan. Dua tempat karaoke yang ditutup itu di Desa Kemiri dan Desa Ranca Labuh.
"Kami juga menutup tempat-tempat yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi. Salah satu lokasi yang menjadi fokus di Kecamatan Mauk adalah kawasan pesisir Pantai Sangrila," ujar Agus.
Di Mauk, petugas menemukan sebuah bangunan menyerupai kamar yang dibangun di atas laut (bagan), yang diduga digunakan untuk aktivitas mencurigakan.
"Empat wanita yang diduga berperan sebagai pemandu karaoke di sebuah tempat hiburan, serta satu pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah di dalam bagan, diamankan oleh petugas Satpol PP," ujar Agus.
Selain itu, petugas Satpol PP juga melakukan pemeriksaan terhadap tempat tinggal kontrakan di sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan tempat tinggal untuk kegiatan prostitusi daring atau aktivitas ilegal lainnya.
Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin dan menyeluruh di seluruh wilayah kabupaten.
Ini adalah bentuk komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermoral, dengan mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
Selain itu, operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan bermoral di Kabupaten Tangerang.
"Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang melanggar norma di lingkungan mereka. Melalui langkah-langkah preventif dan represif ini, diharapkan tercipta kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban serta mendorong para pelaku usaha untuk menaati ketentuan hukum yang berlaku demi kebaikan bersama," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP juga menyegel 2 tempat karaoke tanpa izin lengkap di Kecamatan Kemiri, tepatnya di Desa Kemiri dan Desa Ranca Labuh. Petugas juga mengamankan 2 pemandu lagu.
Sementara, di Kecamatan Mauk, petugas Satpol PP mengamankan 4 pemandu lagu dan satu pasangan bukan suami istri.
TiMS/Kom