HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polda Banten Ringkus 61 Pengedar-Pengguna Narkoba, Sita 3,7 Kg Sabu


SERANG, INFOTERBIT.COM - Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.


‎Dalam konferensi pers Rabu 18 Juni 2025, Wakapolda Banten Brigjen Pol H. Hengki membeberkan, 61 orang yang diringkus itu terdiri dari 56 pria dan 5 wanita, dengan rincian pengedar 41 orang dan pemakai 19 orang. “Jumlah Kasus sebanyak 50 Kasus dengan tersangka sebanyak 61 orang," ujar Wakapolda didampingi Dirresnarkoba Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dan Kabid Humas Kombes Pol Didik Hariyanto.


‎Barang bukti yang diamankan yakni sabu 3719,2 gram atau 3,7 kg, hanja 76,94 gram, tembakau sintesis 76,38 gram, psikotropika 630 butir dan obat-obatan 15.244 butir.


‎“Modus operandi yang dilakukan para pelaku  adalah menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa ijin edar,” jelas Brigjen Hengki.


‎Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka; Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan dipidana maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup atau denda paling banyak 8 Milyar.


‎Lalu Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup atau denda paling banyak 8 Milyar, Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana maksimal 20 Tahun atau hukuman Mati atau denda paling banyak 10 Milyar.


‎Kemudian Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana paling lama 4 Tahun, Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana paling lama 15 Tahun dan denda maksimal 200 Juta, Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana paling lama 5 Tahun dan denda 100 Juta.


‎Berikutnya Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana maksimal 12 Tahun dan denda paling banyak 5 Milyar dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana paling lama 5 Tahun atau denda 500 Juta


‎Wakapolda Banten Brigjen Pol H. Hengki mengatakan bahwa masalah narkotika adalah masalah serius yang menimbulkan dampak negatif. Bukan hanya merusak fisik dan mental, juga moral, masa depan, keluarga dan keamanan masyarakat.


‎“Ungkap kasus Narkotika TW II Tahun 2025 ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten telah menyelamatkan sekitar 13.996 jiwa dengan perhitungan 1 gram narkotika dapat digunakan oleh 4 orang pengguna. Nilai rupiah dari jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika yang disita yakni sekitar Rp. 3,5 Milyar,” kata Hengki.


‎Hengki juga menuturkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memberantas masalah narkotika, dengan cara memberi informasi akurat, melapor jika menemukan indikasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.


‎Ananta/TiMS


Posting Komentar