HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

‎Penipuan Digital; Polda Banten Tangkap Wanita Dibalik Akun Pilot Palsu


SERANG, INFOTERBIT.COM - Subdit V Ditreskrimsus Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus penipuan love scamming yang berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


‎Kasus penipuan ini melibatkan seorang wanita berinisial MR dari Kabupaten Leba. MR mengelabuhi korbannya dengan caramembuat Fake Akun dengan mengambil foto orang lain yang dimasukkan ke dalam akun miliknya dan mengaku sebagai Pilot.


‎Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari orang bernama Kani Dwi Haryani pada tanggal 13 Juni 2025.


‎Adapun kronologis kejadian, sekitar bulan November 2024, akun Instagram yang bernama Febrian atau @febrianalydrss_ memberikan komentar di akun Instagram pelapor @kanidwi dengan kalimat “salamin ke pakwowo ya mba,” yang dibalas oleh pelapor dengan “Hi, Haloooooo” Okeeey disalamken hehe. ”


‎Kemudian, pelapor berkomunikasi lebih lanjut melalui Instagram dengan Sdr. Febrian alias tersangka MR yang akunnya bernama @febrianalydrss_ hingga 8 Januari 2025. Mereka bertukar nomor WhatsApp dan berlanjut berkomunikasi.


‎Pada hari Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 Wib, Febrian meminta bantuan pelapor untuk meminjam uang sebesar Rp13 Juta dengan alasan untuk administrasi masuk kerja sepupunya, Miftahul Syifa/Cipa.


‎Pelapor pun meminjamkan uang tersebut dan mentransfernya ke Febrian pada hari Minggu, 2 Maret 2025, ke rekening BRI 741101023891531 atas nama Indri Sintia.


‎"Pada tanggal 27 April 2025, Febrian kembali meminjam uang sebesar Rp35 juta dengan dalih pembayaran administrasi training untuk maskapai Emirates,” ungkap Kombes Pol Yudhis Wibisana, Selasa 17 Juni 2025.


‎Dari situ, korban Kani Dwi mulai curiga, lantas memastikan dengan mendatangi rumah Febrian dan ternyata fiktif. Sehingga pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten.


‎Diakhir, Yudhis menjelaskan pasal yang dikenakan kepada tersangka. "Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah," tutup Yudhis.


‎Ananta/TiMS

Posting Komentar