HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kasat Pol PP: 2 Tempat Karaoke di Kemiri Disegel Karena Terbukti Tak Punya Izin Operasional


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang Agus Suryana menegaskan, dua tempat karaoke di wilayah Kecamatan Kemiri yang disegel terbukti tidak punya izin operasional.


‎Hal ini disampaikan Agus usai dilakukam penyegelan dua tempat karaoke itu, masing-masing berada di Desa Kemiri dan Desa Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri. Kini, dua tempat itu ditutup dan di bagian depan bangunan ditempeli stiker "Disegel".


‎Menurut Agus, kedua tempat hiburan tersebut terbukti telah menyalahgunakan izin usaha.


‎"Tempat-tempat hiburan ini tidak mengantongi izin resmi dan terbukti menyalahgunakan perizinan usahanya. Kami melakukan tindakan tegas berupa penyegelan tempat, pendataan pelaku, serta pemanggilan pemilik usaha untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tegas Agus Suryana.


‎Agus menambahkan, operasi ini mendapat dukungan penuh dari unsur TNI dan Polri, serta pendampingan awal dan edukasi kepada para wanita yang diamankan agar mereka tidak kembali terlibat dalam aktivitas asusila.


‎Sebelumnya diberitakan, Satpol PP juga menyegel 2 tempat karaoke tanpa izin lengkap di Kecamatan Kemiri, tepatnya di Desa Kemiri dan Desa Ranca Labuh. Petugas juga mengamankan 2 pemandu lagu.


‎Operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan bermoral di Kabupaten Tangerang.


‎TiMS/Kom

Posting Komentar