HM, Korban Asusila Asal Kandawati Gunung Kaler Tangerang Jalani Terapi Psikologis
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - HM (17), korban asusila sejumlah orang saat ini sedang menjalani terapi psikologis. HM juga mendapatkan pendampingan Satgas PPA P2 (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang.
Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Gunung Kaler, Faisal Yusuf mengatakan, pihaknya melalui PPA P2 selalu melakukan pendampingan dan berkomunikasi dengan keluarga HM.
"Sudah beberapa kali HM menjalani terapi psikologis dan ditangani oleh Psikiater di Telaga Bestari," ujar Faisal Yusuf, Kamis 5 Juni 2025.
Terapi psikologis yang dilakukan untuk memulihkan mental pasca kejadian memilukan yang dialami.
HM adalah korban asusila yang dilakukan oleh sejumlah orang dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda. Bahkan, atas peristiwa kelam yang dialami, H sampai hamil dan melahirkan.
Kisahnya sebenarnya sudah dua tahun berlalu, tepatnya di 2023. Namun keluarga HM tak kenal lelah terus berjuang mencari keadilan hukum.
Saat ini, satu pelaku sudah divonis 12 tahun penjara, sementara 4 pelaku lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ayah HM yakni Hendri membenarkan bahwa putrinya tengah menjalani terapi psikologis. "Ini sekarang saya juga mau mengantar putri saya ke Kantor PPA Provinsi Banten," ujar Hendri.
Seperti diketahui, kisah pilu yang dialami HM menjadi viral setelah kasus ini dibeberkan dalam wawancara podcast yang diunggah di akun YouTube Denny Sumargo.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, tersangka ST melakukan perbuatan asusila pertama hingga ketiga di rumah korban Kp. Kedung Rt/Rw. 005/002 Desa Kandawati Kec. Gunung Kaler Kab. Tangerang. Sedangkan perbuatan keempat dilakukan dirumah adik ipar ST yang beralamat di Kp. Kedung Rt/Rw. 005/002 Desa Kandawati Kec. GunungKaler.
Perbuatan bejat ST terhadap korban HM yakni memaksa memainkan alat vital tersangka di depan wajah korban, memasukkan alat vital tersangka ke mulut korban sehingga tersangka mengeluarkan sperma di mulut korban dan memasukkan jari tersangka kedalam alat vital korban.
"Sementara, tersangka PR melakukan perbuatan cabul persetubuhan terhadap korban HM di semak-semak Kampung Rangkong Desa Renged Kecamatan Binuang Kabupaten Serang," kata Kombes Pol Dian Setyawan.
Sedangkan tersangka IB melakukan perbuatan asusila yakni memasukkan alat vital tersangka ke dalam dalam mulut korban di sebuah kelas SDN Sukamampir Kec. Binuang Kab. Serang.
Kombes Pol Dian menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 Undang –Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual denganancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun. Denda 60.000.000 dan Pasal 296 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulanatau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Ananta/TiMS