Enam Mucikari Prostitusi Online Ditangkap Polisi di Hotel Kota Cilegon
CiLEGON, INFOTERBIT.COM - Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebanyak 6 mucikari yang diduga terlibat kasus prostitusi online ditangkap di sebuah hotel daerah Cilegon pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 Wib.
Enam mucikari yang ditangkap yakni AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23) dan LS (35).
Menurut Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, mereka merekrut, menampung dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan Aplikasi Michat untuk melayani para lelaki hidung belang.
Terdapat 8 orang korban yang dijadikan PSK dan salah satunya masih dibawah umur yakni NP (17), TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25) dan NF (21).
"Dalam penyidikan terungkap, pihak hotel menyediakan beberapa kamar untuk menampung para korban. Lalu menyediakan beberapa kamar tempat para korban melayani para lelaki hidung belang," ujar Kombes Pol Dian.
Para korban digaji setiap bulan Rp9 juta, uang skincare korban setiap bulan antara Rp200-300 ribu, uang makan korban setiap hari Rp100 ribu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 jo pasal 10 UU No 21 thn 2007 dan atau pasal Dan atau pasal 88 jo pasal 76I undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tutup Dian.
Ananta/IMM/TiMS