HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Enam Mucikari Prostitusi Online Ditangkap Polisi di Hotel Kota Cilegon


CiLEGON, INFOTERBIT.COM - Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebanyak 6 mucikari yang diduga terlibat kasus prostitusi online ditangkap di sebuah hotel daerah Cilegon pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 Wib.


‎Enam mucikari yang ditangkap yakni AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23) dan LS (35).


‎Menurut Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, mereka merekrut, menampung dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan Aplikasi Michat untuk melayani para lelaki hidung belang.


‎Terdapat 8 orang korban yang dijadikan PSK dan salah satunya masih dibawah umur yakni NP (17), TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25) dan NF (21).


‎"Dalam penyidikan terungkap, pihak hotel menyediakan beberapa kamar untuk menampung para korban. Lalu menyediakan beberapa kamar tempat para korban melayani para lelaki hidung belang," ujar Kombes Pol Dian.


‎Para korban digaji setiap bulan Rp9 juta, uang skincare korban setiap bulan antara Rp200-300 ribu, uang makan korban setiap hari Rp100 ribu.


‎“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 jo pasal 10 UU No 21 thn 2007 dan atau pasal Dan atau pasal 88 jo pasal 76I undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tutup Dian.


‎Ananta/IMM/TiMS



Posting Komentar