HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Diskusi Ngobara: Sebelum Kabupaten Tangerang Utara Lahir, Lihat Dulu Tantangannya


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Akademisi Banten Malik Fatoni mengingatkan agar pembentukan DOB Tangerang Utara bukan sekadar untuk menambah jumlah daerah administratif. Lahirnya Kabupaten Baru Tangerang Utara harus berdampak langsung pada struktur kekuasaan lokal, tata kelola pemerintahan, penganggaran, hingga jaminan layanan publik yang layak.


‎Hal itu disampaikan Dosen Universitas Bina Bangsa (UNIBA) dalam mini diskusi Ngobara (Ngopi Sore Ngobrol Tangerang Utara), Senin 16 Juni 2025.


‎Seperti diketahui, Ngobara adalah seri diskusi yang digagas oleh Yayasan Pendidikan Nurul Falah Talok bersama media Infoterbit.com. Tujuannya untuk berkontribusi dalam percepatan pemekaran DOB Tangerang Utara.


‎"Penting buat kita untuk memetakan potret Tangerang Utara secara objektif: apa peluang strategis yang bisa dimaksimalkan, dan tantangan apa yang harus diantisipasi," kata Malik Fatoni sambil mengungkap sejumlah tantangan besar yang tidak boleh diremehkan.


‎Pertama, kesiapan kelembagaan dan tata kelola. Pembentukan DOB memerlukan perangkat pemerintahan baru: mulai dari kantor pemerintahan, aparatur sipil negara, sistem keuangan daerah, hingga pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. "Apakah Tangerang Utara telah memiliki peta jalan yang jelas dan realistis untuk menyiapkan semua itu?" ujar Pengamat Politik dan Kebijakan Publik ini.


‎Kedua, ancaman elitisasi politik lokal. Tak sedikit pengalaman pemekaran di Indonesia yang justru berujung pada lahirnya elite baru yang hanya menggantikan elite lama—tanpa perubahan signifikan bagi rakyat.


‎Menurut Malik Fatoni, pemekaran yang tidak didasari kajian mendalam, partisipasi publik yang luas, dan kontrol yang ketat hanya akan menjadi proyek politik jangka pendek.


‎Ketiga, pemekaran bisa memicu ketimpangan jika tidak diikuti dengan distribusi anggaran dan program pembangunan yang merata. "Wilayah pesisir, misalnya, bisa tertinggal jika pembangunan hanya terfokus pada pusat pemerintahan baru yang dibangun," katanya.


‎Pesan Malik, satu hal yang harus digarisbawahi bahwa pemekaran haruslah berbasis data dan kebutuhan riil. Kajian akademik yang komprehensif diperlukan untuk menilai kapasitas fiskal, jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, dan indikator layanan publik.


‎Dalam konteks UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemekaran harus memenuhi sejumlah syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.


‎"Selain itu, proses perencanaan pemekaran harus inklusif. Keterlibatan masyarakat sipil, tokoh adat, akademisi, hingga pelaku usaha sangat penting agar DOB yang terbentuk benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat, bukan hanya elite," beber Malik.


‎Seperti diketahui, wacana untuk meng-golkan Kabupaten Tangerang Utara sebenarnya bukan hal baru. Sudah lebih dari dekade aspirasi itu mengemuka, disuarakan oleh tokoh masyarakat, pemerintah kecamatan, hingga akademisi di wilayah Pantura Tangerang.


‎Namun perjuangan itu sempat tenggelam karena terbentur moratorium pemerintah pusat. Pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, 2014-2019, moratorium itu diberlakukan dengan pertimbangan keterbatasan anggaran dan kesiapan daerah.


‎Meski saat ini, di era Presiden Prabowo Subianto moratorium itu belum dicabut, namun semangat untuk melahirkan Kabupaten Tangerang Utara kembali menggelora.


‎Semangat itu muncul saat diskusi yang bertajuk "Percepatan Pembangunan di Wilayah Pantai Utara Kabupaten Tangerang" di Pendopo Bupati Tangerang Selasa, 27 Mei 2025.


‎Dalam diskusi itu, Bupati Tangerang Moch. Maesyal memberi sinyal kuat merestui pembentukan Kabupaten Tangerang Utara.


‎Sambil menunggu moratorium itu dicabut, Bupati Maesyal mempersilahkan kepada para tokoh masyarakat di Tangerang Utara untuk melakukan kajian melalui forum-forum diskusi di wilayah.


‎Menunggu Lahirnya Kabupaten Tangerang Utara

‎Saat ini, luas wilayah Kabupaten Tangerang mencapai 95.961 Ha atau 959,61 km². Memiliki 29 kecamatan, 28 kelurahan dan 246 desa, dengan jumlah penduduk mencapai 3,3 juta jiwa.


‎Dulu, saat Tangerang Selatan (Tangsel) masih bergabung, luasnya lebih jumbo lagi. Luas wilayahnya sekitar 1.046,63 km².


‎Setelah Kota Tangsel lahir di tahun 2008, luasnya berkurang karena Tangsel sendiri punya wilayah seluas 164,86 kilometer persegi.


‎Kini, pemekaran Kabupaten Tangerang kembali digodok. Lokasinya berada di utara Kabupaten Tangerang (pantura). Namanya: Kabupaten Tangerang Utara.


‎Rencananya, daerah otonomi baru (DOB) ini mencakup 13 kecamatan di Kabupaten Tangerang meliputi Sukamulya, Kresek, Gunung Kaler, Mekar Baru, Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Sepatan, Sepatan Timur, Pakuhaji, Kosambi dan Teluknaga.


‎Luas wilayah Kabupaten Tangerang sekitar 450,1 km² dan jumlah penduduk diperkirakan mencapai 1,14 juta jiwa.


‎Ananta/TiMS

Posting Komentar