Aksi Sadis Dua Emak-emak di Cilegon, Tega Menganiaya Teman Arisan Hingga Tewas
CILEGON, INFOTERBIT.COM - Dua ibu rumah tangga di Cilegon Banten ditangkap Polisi setelah diduga kuat menganiaya teman mereka hingga tewas. Dua ibu-ibu yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial N (50) dan SK (43). Sementara, korbannya adalah Siti Maria (47), warga Perumnas Cibeber Cilegon.
Atas peristiwa ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon Polda Banten bergerak cepat mengungkap kasus ini. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, Polisi menangkap N dan SK.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Nata Negara, SH, SIK, M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula, SIK, MH, menjelaskan kronologis kejadian.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa dini hari, 10 Juni 2025, di rumah pelaku berinisial N (50), yang berlokasi di Lingkungan Simpang Tiga, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Korban Siti Maria (47), diduga tewas setelah tangan dan kakinya diikat, mulut dilakban, dan bagian tubuhnya penuh luka lebam.
Kejadian bermula ketika tersangka SK (43), datang ke rumah tersangka N dengan maksud pinjam uang. Namun, N justru mengajak SK untuk membantu memberikan “pelajaran” kepada korban, Siti Maryam yang disebut telah menyebarkan fitnah tentang dirinya.
Selanjutnya, korban dipancing datang ke rumah pelaku dengan dalih mengambil uang arisan.
Sesampainya di rumah, terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku N. SK kemudian ikut dalam interogasi tersebut. Pelaku N sempat meminta bantuan seorang warga bernama Gunawan alias Buyung, yang diminta untuk membantu mengikat korban dengan alasan pribadi.
Dalam aksinya, para pelaku mengikat tangan korban dengan tali, kaki dengan lakban, serta menutup mata dan mulut korban.
Setelah korban tidak sadarkan diri, tubuhnya dipindahkan ke musala dalam kondisi terikat. Peristiwa ini diketahui oleh kerabat pelaku, yang kemudian melaporkan ke pihak keluarga korban dan polisi.
Berdasarkan laporan suami korban, Agus Burhanudin, tim Satreskrim Polres Cilegon segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap kedua pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pelaku N adalah sakit hati terhadap korban, yang dimaksudkan telah menyebarkan isu perselingkuhan dan penggelapan uang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 365 ayat (3), Pasal 170 ayat (3), serta Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Cilegon dan masih menjalani proses penyidikan.
Ananta/TiMS