HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Aksi Sadis Dua Emak-emak di Cilegon, Tega Menganiaya Teman Arisan Hingga Tewas


CILEGON, INFOTERBIT.COM - Dua ibu rumah tangga di Cilegon Banten ditangkap Polisi setelah diduga kuat menganiaya teman mereka hingga tewas. Dua ibu-ibu yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial N (50) dan SK (43). Sementara, korbannya adalah Siti Maria (47), warga Perumnas Cibeber Cilegon.


‎Atas peristiwa ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon Polda Banten bergerak cepat mengungkap kasus ini. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, Polisi menangkap N dan SK.


‎Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Nata Negara, SH, SIK, M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula, SIK, MH, menjelaskan kronologis kejadian.


‎Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa dini hari, 10 Juni 2025, di rumah pelaku berinisial N (50), yang berlokasi di Lingkungan Simpang Tiga, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.


‎Korban Siti Maria (47), diduga tewas setelah tangan dan kakinya diikat, mulut dilakban, dan bagian tubuhnya penuh luka lebam.


‎Kejadian bermula ketika tersangka SK (43), datang ke rumah tersangka N dengan maksud pinjam uang. Namun, N justru mengajak SK untuk membantu memberikan “pelajaran” kepada korban, Siti Maryam yang disebut telah menyebarkan fitnah tentang dirinya.


‎Selanjutnya, korban dipancing datang ke rumah pelaku dengan dalih mengambil uang arisan.


‎Sesampainya di rumah, terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku N. SK kemudian ikut dalam interogasi tersebut. Pelaku N sempat meminta bantuan seorang warga bernama Gunawan alias Buyung, yang diminta untuk membantu mengikat korban dengan alasan pribadi.


‎Dalam aksinya, para pelaku mengikat tangan korban dengan tali, kaki dengan lakban, serta menutup mata dan mulut korban.


‎Setelah korban tidak sadarkan diri, tubuhnya dipindahkan ke musala dalam kondisi terikat. Peristiwa ini diketahui oleh kerabat pelaku, yang kemudian melaporkan ke pihak keluarga korban dan polisi.


‎Berdasarkan laporan suami korban, Agus Burhanudin, tim Satreskrim Polres Cilegon segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap kedua pelaku.


‎Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pelaku N adalah sakit hati terhadap korban, yang dimaksudkan telah menyebarkan isu perselingkuhan dan penggelapan uang.


‎Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 365 ayat (3), Pasal 170 ayat (3), serta Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.


‎Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Cilegon dan masih menjalani proses penyidikan.


‎Ananta/TiMS




Posting Komentar