4 Pemandu Lagu dan Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Kab. Tangerang dari Pantai Mauk
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Empat pemandu lagu dan pasangan bukan suami istri diamankaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari Pantai Sangrila, Kecamatan Mauk Jumat malam (14/06/2025).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan tempat-tempat yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi. Salah satu lokasi yang menjadi fokus di Kecamatan Mauk adalah kawasan pesisir Pantai Sangrila.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan sebuah bangunan menyerupai kamar yang dibangun di atas laut (bagan), yang diduga digunakan untuk aktivitas mencurigakan.
"Empat wanita yang diduga berperan sebagai pemandu karaoke di sebuah tempat hiburan, serta satu pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah di dalam bagan, diamankan oleh petugas Satpol PP," ujar Agus.
Selain itu, petugas Satpol PP juga melakukan pemeriksaan terhadap tempat tinggal kontrakan di sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan tempat tinggal untuk kegiatan prostitusi daring atau aktivitas ilegal lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP juga menyegel 2 tempat karaoke tanpa izin lengkap di Kecamatan Kemiri, tepatnya di Desa Kemiri dan Desa Ranca Labuh. Petugas juga mengamankan 2 pemandu lagu.
Operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan bermoral di Kabupaten Tangerang.
TiMS/Kom