Penyelundup TKW Ilegal Diringkus Satreskrim Polres Serang di Mandaya Carenang
SERANG, INFOTERBIT.COM - SA (54), penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI)/TKW ilegal ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang pada Minggu 6 Oktober 2024.
SA ditangkap Polisi saat membawa 4 wanita calon pekerja migran non prosedural/ilegal menggunakan mobil Toyota Rush A 1368 FY. Keempat wanita itu, DP (39) warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, RU (41) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, MU (27) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan SU (40) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
SA bersama 4 calon TKW yang dibawa itu disergap Polisi di Jalan Raya Warung Selikur, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, SA adalah warga Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Dia diduga bertindak sebagai penyalur dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Serang.
"Tersangka mengendarai Toyota Rush diamankan saat membawa 4 wanita dalam perjalanan menuju Bandara Soekarno Hatta pada Minggu 6 Oktober kemarin," terang Kapolres Serang didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Selasa 29 Oktober 2024.
Oleh SA, keempat calon TKW ilegal ini hendak dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi.
Kapolres menambahkan, modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka SA mengaku sebagai pegawai kedutaan Arab Saudi. Untuk melancarkan aksinya, tersangka SA tidak membebankan biaya sepeserpun, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pembuatan paspor, visa maupun tiket pesawat.
Bahkan tersangka SA dalam merekrut calon korbannya memberikan uang kepada calon TKW itu dalam besaran yang bervariasi mulai Rp2 juta hingga Rp12 juta. "Besaran uang yang diberikan tergantung dari usia dan pengalaman, usia 20 tahunan mendapat Rp 8 juta dan yang pengalaman Rp12 juta," kata Kapolres.
Saat penangkapan, Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu 1 unit Toyota Rush, 1 unit handphone serta tiket pesawat.
Kapolres Serang menuturkan, tersangka SA dijerat dengan Pasal 2,4 dan 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ananta/TiMS
0 Comments: