Headlines
Loading...
Jika Pemerintah Saja Tak Digubris, Kemana Lagi Warga Harus Mengadukan Truk Tanah Ini?

Jika Pemerintah Saja Tak Digubris, Kemana Lagi Warga Harus Mengadukan Truk Tanah Ini?


Keberadaaan truk-truk pengangkut tambang tanah semakin dikeluhkan oleh masyarakat Kabupaten Tangerang. Mereka beroperasi tak kenal waktu. Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2022 pun dilanggar.


Truk tanah yang seharusnya tidak boleh beroperasi siang hari, tetap saja menjalankan aktifitas seolah tanpa rasa takut.


Masyarakat terganggu. Mereka mengeluh karena korban berjatuhan. Ada warga yang menabrak atau ditabrak truk tanah itu. 


Di jalanan, truk tanah yang melintas meninggalkan kepulan debu-debu berterbangan yang membahahayakan kesehatan. Ceceran tanah dari truk menjadikan jalanan licin saat hujan. Sudah berkali-kali warga jadi korban, jatuh dari sepeda motor yang dikendarai.


Dari catatan Infoterbit, sudah ratusan kali protes dilayangkan warga. Mereka turun ke jalan, demo menyetop truk tanah agar tidak lagi beroperasi. Warga juga mendatangi lokasi-lokasi galian tanah. Meminta agar pengelolanya menutup tambang tanah itu.


Namun perjuangan dari warga seolah tak ada arti. Truk-truk tanah itu tetap saja beroperasi siang hari, bebas melanggar Peraturan Bupati.


Di sisi lain, rapat demi rapat dilakukan pihak dinas instansi Kabupaten Tangerang, bedalih mencari solusi.


Dinas Perhubungan turun ke jalan, menyetop aktifitas truk tanah. Satuan Polisi Pamong Praja juga berkali-kali menutup lokasi galian tanah. Tapi nyatanya, baik aktifitas galian tanah maupun truk tanah tetap saja beroperasi dengan nyamannya.


Jika pemerintah saja sudah tidak digubris oleh pihak yang menjalankan semua aktifitas galian tanah ilegal dan truk tanah, lalu kepada siapa lagi warga harus mengadu?


Catatan Redaksi Infoterbit Sabtu 26 Oktober 2024


0 Comments: