Bisnis Pengiriman TKW Ilegal Sejak 2019, SA Warga Carenang Kini Meringkuk Dibalik Jeruji Besi
SERANG, INFOTERBIT.COM - SA (54), penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI)/TKW ilegal ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang pada Minggu 6 Oktober 2024.
Dari hasil interogasi yang dilakukan Polisi, SA diketahui sudah menjalani bisnis pengiriman PMI/TKW ilegal sejak tahun 2019. "Dari bisnis ilegal ini, tersangka juga mengaku sudah mengirimkan ratusan PMI secara ilegal," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Selasa 29 Oktober 2024.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan penyalur PMI ilegal ini berawal dari laporan warga. Usai mendapat laporan Unit PPA yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widyajaya Putra langsung mengejar kendaraan yang dikemudikan tersangka.
"Kendaraan Toyota Rush yang dikendarai tersangka SA berhasil dihadang di Jalan Raya Warung Selikur. Setelah diperiksa mobil tersebut benar-benar membawa 4 calon pekerja migran Indonesia," terang Condro Sasongko.
Keempat calon TKW itu adalah DP (39) warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, RU (41) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, MU (27) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan SU (40) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Mereka hendak dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi. Saat ditangkap, SA akan membawa keempat calon TKW itu ke Bandara Soekarno Hatta untuk diterbangkan ke Arab Saudi.
Kapolres Serang menuturkan, tersangka SA dijerat dengan Pasal 2,4 dan 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ananta/TiMS