Headlines
Loading...
Masa Jabatan 244 Kades di Kabupaten Tangerang Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Masa Jabatan 244 Kades di Kabupaten Tangerang Diperpanjang Jadi 8 Tahun


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang diperpanjang hingga 8 tahun. Hal ini berdasarkan surat No. B.400.10.2/9475-DPMPD/2024 tentang Surat Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.


Dari 246 Kades, sebanyak 244 Kades telah menerima SK perpanjangan masa jabatan pada Jumat 28 Juni 2024. SK diserahkan Pj Bupati Tangerang Dr. Andi Ony Prihartono, M.Si dalam apel pengukuhan perpanjangan masa jabatan.


Andi Ony mengatakan, perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun ke 8 tahun berdasarkan UU nomor 3 tahun 2024 serta perubahan UU nomor 6 tahun 2014 tentang  Desa.


"Semoga saudara-saudara dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya. Menjadi pemimpin yang lebih amanah dan bertanggungjawab," ujarnya di di GSG Puspemkab Tangerang.


Seperti diketahui, ada dua desa yang dilakukan penundaan karena masih menunggu terpilihnya kepala desa defintif melalui pemilihan kepala desa Pergantian Antar Waktu (PAW).


Kedua desa itu adalah Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya, karena kepala desa definitifnya diberhentikan karena meninggal dunia. Lalu Desa Taban Kecamatan Jambe, kepala desanya diberhentikan karena tersangkut masalah hukum.


HD/Ananta/TiMS



0 Comments: