Sosialisasi Pelindungan Pekerja Migran di Cijeruk; Cerita Nestapa TKW Ilegal Terungkap Disini
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Kisah-kisah menyedihkan yang dialami para pekerja migran Indonesia (PMI)/TKW terungkap dalam Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan PMI.
Kegiatan ini digelar oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten di Aula Desa Cijeruk, Kec. Mekar Baru, Kab. Tangerang, Rabu 21 Februari 2024.
Kasi Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Ahmad Gaos mengungkap, cerita pilu para TKW, terutama yang kerja di negara-negara Timur Tengah banyak ia dengar.
Selama ini, Gaos juga banyak menangani pengaduan TKW-TKW yang bermasalah di luar negeri. "Mereka umumnya yang kerja secara ilegal atau nonprosedural," katanya.
Dia mencontohkan kisah yang dialami TKW Ene Ensih yang berasal dari Desa/Kec. Mekar Baru. Ene meninggal dunia karena diduga dibunuh oleh majikannya. Saat ini, kasusnya sedang dalam masa persidangan.
"Saya juga mendengar cerita dari seorang pekerja migran, ada mayat pekerja migran Indonesia yang telah meninggal dan jasadnya dimasukkan dalam frezer (pendingin) di rumah majikannya," kata Gaos.
Lalu, cerita sedih juga terjadi pada TKW Afriyani asal Desa Bakung Kronjo. Dia meninggal dunia dan mayatnya dimasukkan dalam karung dan diletakkan di pinggir jalan.
"Masih banyak kisah-kisah sedih lain yang dialami TKW kita, ada yang lompat dari lantai tiga, disekap, dianiaya dan lainnya. Mereka adalah yang berangkat kerja secara ilegal," tambah Gaos.
Tahun 2023, ujar Gaos, Disnaker merekomendasikan 30 orang PMI berangkat secara resmi ke luar negeri. Dari jumlah itu, mayoritas bermasalah. Hanya 15 orang yang saat ini sudah kembali ke Indonesia. Dari 15 TKW itu, 6 diantaranya pulang telah meninggal dunia.
Dia mengajak agar para calon PMI agar kerja secara prosedural agar tidak timbul masalah dikemudian hari. "Bekali dengan ketrampilan kerja. Saat ini Disnaker juga membuka latihan bahasa Arab, Korea dan Jepang," katanya.
Jadi, tambah Gaos, kerja diluar negeri tidak dilarang oleh pemerintah. "Tapi jangan ilegal, harus sesuai prosedur. Jika ada masalah, semua pihak akan ikut repot," ungkapnya.
Ananta
Divisi Penyebarluasan Informasi KAWAN PMI Kab. Tangerang
