Anggota DPRD Banten Indah Rusmiati: Desa Punya Kewajiban Lindungi Pekerja Migran
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Anggota DPRD Banten sekaligus Bunda Migran Indah Rusmiati berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan para Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya yang berasal dari Provinsi Banten.
Hal ini disampaikan saat memberi arahan kepada sejumlah calon pengurus Relawan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (REPPMI) di Restoran Cimanceuri Balaraja Tangerang, Kamis 22 Februari 2024.
Menurut politisi asal PDI Perjuangan itu, relawan yang nantinya tergabung dalam REPPMI nantinya jangan sekedar melakukan PMI/TKW terkendala saja, tapi juga mampu mendorong mantan PMI agar lebih produktif di bidang ekonomi.
"Kita semua sebagai aktifis pekerja migran harus turut membantu Pemerintah melakukan Sosialisasi Penempatan Secara Prosedural Berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017," ujar anggota Komisi III DPRD Banten ini.
Selain itu juga memperjuangkan hak-hak Pekerja Migran Indonesia dan memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada Pekerja Migran Indonesia.
Di sisi lain, Indah Rusmiati juga mengingatkan kepada Pemerintah Desa agar tidak lepas tangan terhadap perlindungan PMI/TKW. Karena Undang Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migan Indonesia mengatur tentang tugas dan tanggung jawab pemerintah desa.
Pasal 42 berbunyi, Pemerintah Desa memiliki tugas dan tanggung jawab,
melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia; dan
melakukan pemberdayaan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, dan keluarganya.
"Karena itu, para Kades agar lebih peduli terhadap PMI dan keluarganya, tak sekedar pendampingan saat mengalami masalah, tapi juga melakukan pemberdayaan," ujarnya.
Ananta/TiMS
