Langgar Jam Operasional, 33 Truk Tanah Diamankan Polisi di Tangerang
TANGERANG, INFOTERBIT.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dan Dishub Kabupaten Tangerang menindak truk pengangkut tanah yang melintas di jalan tidak sesuai jam operasional, Sabtu, (13/1/2023).
Penindakan dilakukan di exit tol Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Total yang terjaring sebanyak 33 truk tanah. Kini, armada truk yang diamankan berjejer di depan Mapolres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, jam operasional truk tanah itu seharusnya mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Itu sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir.
“Ketentuan jam operasional itu sudah ada, dan telah disosialisasikan baik kepada pengusaha maupun para sopir-sopir truk tersebut,” kata Zain dalam keterangannya, Minggu, (14/1/2024) pagi. Namun karena membandel, hingga akhirnya dilakukan penindakan.
Truk-truk pengangkut tanah yang beroperasi siang hari, selain menyebabkan kemacetan lalu lintas, keberadaan truk-truk pengangkut tanah beroperasi tidak sesuai jam operasional ini kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka dan jiwa.
Kapolres kembali mengatakan, personel Satlantas bersama dengan anggota Dishub juga akan disebar ke sejumlah titik untuk mencegah truk tanah melintasi jalan diluar jam operasional.
Hms/TiMS
