HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Berdalih Suka Sama Suka, Pria 20 Tahun Setubuhi Gadis Kelas 3 SMP di Balaraja


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - SN, pria berusia 20 tahun asal Balaraja Tangerap ditangkap Polisi. SN diduga telah melakukam kekerasan seksual terhadap gadis yang masih duduk di bangku SMP.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, peristiwa itu diketahui terjadi di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis, (28/12/2023).

Dikatakan Arief, antara tersangka SN dan korban memiliki hubungan sejak bulan Agustus 2023. Tersangka SN kemudian merayu korban agar mau diajak berhubungan badan. 

"Tersangka SN sudah 15 kali melakukan pemerkosaan terhadap korban. Sebab, tidak ada istilah 'suka sama suka' apabila korban merupakan anak di bawah umur," ucap Arief.

Atas pengaduan ayah korban, SN akhirnya ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten.


SF/JNI/TiMS


Posting Komentar